ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN BIDANG PEKERJAAN UMUM
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2016/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam kegiatan pembangunan baik pemerintah maupun non pemerintah diperlukan sebuah perencanaan yang berupa gambar teknis dan perhitungan biaya yang penghitugannya berdasarkan harga satuan pekerjaan; bahwa guna mewujudkan transparansi, rasionalitas, objektivitas dan akuntabilitas dalam menghitung biaya pekerjaan konstruksi kegiatan pembangunan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun
Anggaran 2016 pada bidang pekerjaan umum yang terdiri dari bidang bina marga, bidang sumber daya air dan bidang cipta karya, maka perlu mengatur Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaaan Umum Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, AHSP bidang pekerjaan umum, jasa keuntungan dan perpajakan, dan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2016.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kediri No 19 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan di Kabupaten Kediri untuk mempercepat pembangunan daerah sesuai Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang baik ( Good Governance ) ;
bahwa sesuai dengan Nota Dinas dari Kepala Bagian Organisasi Nomor 065 /019/418.33/2016 tanggal 19 Januari 2016 perihal Revisi Peraturan Bupati Kediri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan dan Berita Acara nomor 180/144/418.33/2016 tanggal 20 januari 2016 tentang Rapat Membahas Draft Perubahan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan di kabupaten Kediri , perlu merubah Peraturan Bupati Kediri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan di Kabupaten Kediri ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Kerja Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan di Kabupaten Kediri ;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem
Perencanaan
Pembangunan Nasional
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4421); 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan
Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438); 3. Peraturan Pemerintah
Nomor 79
Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 4593); 4. Peraturan
Pemerintah
Nomor
41
Tahun 2007
tentang Organisasi
Perangkat
Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesra Tahun 2007
Nornor
89, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor
4741); 5. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80
Tahun 2015
tentang
Pembentukan
Produk Hukum Daerah;
Peraturan ini mengenai tata kerja tim pertimbangan percepatan pembangunan di kabupaten kediri . peraturan ini meliputi : perubahan ketentuan pasal 7 ayat (2) ; pasal 9 ayat (2) ; pasal 10 ayat (1) ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2016.
jumlah 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 1 Tahun 2016
Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif maupun teknis agar menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungannya.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; PP No.36 Tahun 2005; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; Perda No.10 Tahun 2013; dan Perda No.12 Tahun 2013.
Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Tim Ahli Bangunan Gedung; Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Pembinaan terdiri dari umum, pengaturan, pemberdayaan, pengawasan; dan Sanksi Admiistratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan daerah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Bangunan berikut perubahannya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan daerah ini.
102 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2016
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - pengelolaan barang milik negara/daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Laboratorium Lingkungan Pada Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Uji laboratorium terhadap dugaan pencemaran yang dimungkinkan terjadi oleh pelaku usaha / kegiatan dilakukan dalam rangka perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelaan Lingkungan Hidup. Laboratorium lingkungan merupakan salah satu aset kekayaan daerah dan apabila dimanfaatkan perlu adanya kontribusi atas jasa pemakaian kekayaan daerah dalam bentuk retribusi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Laboratorium Lingkungan Pada Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
c. Golongan Retribusi;
d. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
e. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;
f. Struktur Besarnya Tarif Retribusi;
g. Wilayah Pemungutan;
h. Pemungutan Retribusi;
i. Sanksi Administratif;
j. Penagihan Retribusi;
k. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
l. Kedaluwarsa Penagihan;
m. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
n. Pembinaan dan Pengawasan;
o. Pemeriksaan Retribusi;
p. Insentif Pemungutan;
q. Penyidikan;
r. Ketentuan Pidana;
s. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 1 Tahun 2016
PERLINDUNGAN DAN PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
Bahwa Pasar Tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern sebagai bagian dari perekonomian nasional diselenggarakan secara demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional untuk kesejahteraan rakyat; keberadaan Pasar Tradisional dan usaha mikro, kecil dan menengah mengalami keterdesakan dengan berkembangnya pusat perbelanjaan dan toko modern sehingga diperlukan perlindungan Pasar Tradisional serta penataan pusat perbelanjaan agar berkembang, landasan dan kepastian hukum maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan Pasar Tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 7 Tahun 2015.
1. Ketentuan umum;
2. Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
3. Perizinan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
4. Kemitraan Usaha;
5. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Kewajiban dan Larangan;
8. Ketentuan Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; UU No. 55 Tahun 2005; Pp No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab Karanganyar No. 13 Tahun 2014; Perda Kab Karanganyar no. 5 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2015 berupa laporan keuangan yang memuat :
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
- Laporan Perubahan saldo Anggaran Lebih (LPSAL)
- Neraca
- Laporan Operasional (LO)
- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
- Laporan Arus Kas (LAK); dan
- Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).8 hlm
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 1 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 maka perlu ditetapkan batas uang persediaan/ganti uang persediaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Batas Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007, Nomor 01 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010, Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 07);
15. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011, Nomor 11);
16. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2010 tentang Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010, Nomor 02);
17. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kota Pasuruan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011, Nomor 06)
18. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011, Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015, Nomor 04);
19. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011, Nomor 19);
20. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011, Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015, Nomor 05) ;
21. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 27 Tahun 2011 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011, Nomor 21);
22. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Kandang Sapi (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012, Nomor 19);
23. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015, Nomor 13);
24. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Batas Uang Persediaan/Ganti Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2016 ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Uang Persediaan (UP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan uang muka kerja yang bersifat pengisian kas pada awal tahun anggaran yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Batu Tahun 2016 No 1/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
mempunyai arti yang sangat penting, serta memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sekaligus sebagai wahana peningkatan ekspor non migas, lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan;
b. bahwa berkaitan dengan peran dan kedudukan yang strategis sebagaimana dimaksud pada huruf a, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu dikembangkan dan diberdayakan sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi kerakyatan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
c. bahwa upaya pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu dilakukan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim usaha yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas- luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam memajukan pembangunan dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi di Kota Batu;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota diantaranya adalah usaha mikro, kecil dan menengah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3743);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor …, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
7. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Inkubator Wirausaha;
8. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang
Perijinan untuk Usaha Mikro dan Kecil;
9. Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 2001 tentang Bidang Usaha yang Dicadangkan untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha yang Terbuka untuk Usaha Menengah atau Besar dengan Syarat Kemitraan;
10. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 19/per/M.KUSAHA MIKRO,
KECIL, DAN MENENGAH/VII/2006 tentang Pedoman Teknis Perkuatan Permodalan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Kawasan Industri;
11. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 23/PER/M.KUKM/XI/2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor:
32/Kep/M.KUKM/IV/2003 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Sentra Usaha Kecil dan Menengah;
12. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: /Per/M.KUKM/VIII/2006 tentang Pedoman Teknis Bantuan untuk Teknologi Tepat Guna kepada Usaha Kecil dan Menengah di Sentra;
13. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 19/Per/M.KUKM/VIII/2006 tentang Pedoman Teknis Perkuatan Permodalan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Kawasan Industri;
14. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor: 02/Per/M.KUKM/I/2008 tentang Pedoman Pemberdayaan Business Development Services-Provider (BDS-P) untuk Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUSAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH) Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia;
15. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor: 11/Per/M.KUMK/XII/2013 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha;
16. Peraturan Menteri Koperasi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Nomor: 03/per/ Dep.6/VIII/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Deputi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Nomor:
01/pen/Dep.6/I/2014 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Sosial Pengembangan Koperasi Usaha Mikro dan Kecil di Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha;
17. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan;
18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4
Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan;
19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6
Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah:
a. Landasan, asas, dan prinsip;
b. Maksud dan tujuan;
c. Kriteria;
d. Pemberdayaan;
e. Pengembangan Usaha;
f. Iklim Usaha;
g. Anggaran;
h. Partisipasi Masyarakat;
i. Pembinaan dan Pengawasan;
j. Sanksi Administratif;
k. Penyidikan;
l. Ketentuan Pidana;
m. Ketentuan Penutup.
Pemberdayaan dan Pengembangan
Kecil, dan Menengah berasaskan:
a. kekeluargaan;
b. demokrasi ekonomi;
c. kebersamaan;
d. efisiensi berkeadilan;
e. berkelanjutan;
f. berwawasan lingkungan;
g. kemandirian;
h. keseimbangan kemajuan;
i. kesatuan ekonomi nasional; dan
j. kearifan lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2016 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b Jo. Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; UU No.61 Tahun 1958; UU No.13 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.65 Tahun 2012; PP No.97 Tahun 2012; PERPRES No.21 Tahun 2010; PERPRES No.87 Tahun 2014; PERMENAKERTRANS No.7 Tahun 2006; PERMENAKERTRANS No.12 Tahun 2013; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2014; PERMENAKERTRANS No.KEP.223/MEN/2003;
Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) bab dan 30 (tiga puluh) pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Ketentuan Retribusi; Pemanfaatan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat