Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2009 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun
2002 tentang Retribusi Pelayanan
Kependudukan dan Catatan Sipil sepanjang
yang mengenai pelayanan kependudukan dan
pencatatan sipil perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 15 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Hak dan kewajiban penduduk, termasuk hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data pendaftaran penduduk, serta ganti rugi dan pemulihan nama baik akibat kesalahan dalam pendaftaran. Peraturan ini menetapkan kewajiban penduduk untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan penting, serta mengatur kewenangan pemerintah daerah dan instansi pelaksana dalam administrasi kependudukan, termasuk pembentukan instansi pelaksana, koordinasi, pembinaan, pelaksanaan pelayanan masyarakat, dan pengelolaan data kependudukan berskala daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2009.
72 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2000
Kependudukan dan PerkawinanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut sebagian :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2000/No.23 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk Dalam Kerangka Sistim Informasi Manajemen
Kependudukan perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf
a, perlu diterbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian
Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri 1A Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas penggantian biaya cetakk
KTP dan atau Akta Catatan Sipil yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan
Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan;
11. Tata Cara Penetapan;
12. Sanksi Adminstrasi;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Tata Cara Penagihan;
15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
16. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan
Atau Pengurangan Sanksi
Administrasi Dan Pembatalan;
17. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
18. Kadaluwarsa;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2000.
Mencabut ketentuan Pasal 20 ayat (1), Pasal 31
sepanjang mengenai retribusi dan Pasal 32 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam
Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
22 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
PASAL I; PASAL II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan
Sipil ( Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 150 )
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang berada di dalam dan/atau di luar Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; Perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum tersebut, perlu diatur dalam administrasi kependudukan, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Keppres No. 88 Tahun 2004; Peraturan Menkumham No. M.01-HL.03.01 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 31 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai hak dan kewajiban; pendaftaran penduduk; data dan dokumen kependudukan; perlindungan data dan dokumen kependudukan; pejabat pencatatan sipil; pencatatan sipil; blangko dokumen kependudukan; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK); pelaporan; kependudukan dalam keadaan force majeure; sanksi administrasi; ketentuan pidana; serta penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 10 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
39 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020-2045
ABSTRAK:
bahwa untuk menekan laju pertumbuhan penduduk,
meningkatkan kualitas penduduk, menyeimbangkan
persebaran penduduk, mengoptimalkan pembangunan
keluarga dan menertibkan administrasi kependudukan,
diperlukan kebijakan pembangunan kependudukan
dalam jangka waktu tertentu yang terarah, efektif dan
terukur serta memberikan hasil optimal bagi
kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk memberikan arah kebijakan pembangunan
kependudukan dalam jangka waktu tertentu agar
terarah, efektif dan terukur serta guna mencapai hasil
optimal bagi kesejahteraan masyarakat, perlu disusun
Grand Design Pembangunan Kependudukan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden
Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design
Pembangunan Kependudukan, pelaksanaan Grand
Design Pembangunan Kependudukan diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah secara terkoordinasi,
terintegrasi, dan terpadu dalam satu kesatuan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
mengikutsertakan peran masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c serta agar
pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Grand
Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2020-2045;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 27 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Penetapan GDPK
Bab IV Sistematika
Bab V Pelaksanaan GDPK
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
52 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur terkai ketentuan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh meliputi : Kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh; Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan Kumuh dan permukiman kumuh baru; Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; Penyediaan tanah; Pendanaan dan sistem pembiayaan; Tugas dan kewajiban Pemerintah Kabupaten; dan Pola kemitraan, peran masyarakat, dan kearifan lokal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2019.
66 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2019
Kependudukan dan PerkawinanOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyaralcatan serta melestarikan nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat perlu dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan kelurahan. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan perlu diganti karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 2005; Permendagri No. 18 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, kepengurusan dan keanggotaan, suarat pengurus, pembentukan panitia dan tata cara pemilihan pengurus, pengesahan dan masa bhakti pengurus, pergantian pengurus antar waktu, hubungan kerja, pendanaan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
Mencabut Perda No. 22 Tahun 2002 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK)
10 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dispensasi Pelayanan Pencatatan Pelaporan Kelahiran
ABSTRAK:
. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemenuhan tanggungjawab Pemerintah
untuk memberikan akta kelahiran kepada penduduk sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, serta untuk mempercepat sasaran Rencana
Strategis Nasional 2011 "Semua Anak Indonesia Tercatat Kelahirannya",
serta berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 472.11/5111/SJ
tanggal 28 Desember 2010, perihal Perpanjangan Masa Berlaku Dispensasi
Pelayanan Pencatatan Kelahiran, maka perlu memberikan dispensasi
pelayanan Pencatatan Pelaporan Kelahiran di Kota Semarang;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Dispensasi Pelayanan
Pencatatan Pelaporan Kelahiran.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007,Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 ,Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2009 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 2 A Tahun 2009
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, dispensasi pencatatan kelahiran, jangka waktu dispensasi dan ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2011.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2017
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 1961.
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tidak berlaku lagi :
1. Pasal 41 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Catatan Sipil untuk orang Indonesia
(Staatsblad 1920 No. 751 jo 1927 No. 564);
2. Pasal 47 ayat (1) dan (2) Peraturan Catatan Sipil untuk orang Indonesia Keristen
(Staatsblad 1933 No. 75 jo Staatsblad 1936 No. 607);
3. Pasal 6, 7, 8, 9 dan 10 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat