Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, kepengurusan dan keanggotaan, suarat pengurus, pembentukan panitia dan tata cara pemilihan pengurus, pengesahan dan masa bhakti pengurus, pergantian pengurus antar waktu, hubungan kerja, pendanaan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat