Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai hak dan kewajiban; pendaftaran penduduk; data dan dokumen kependudukan; perlindungan data dan dokumen kependudukan; pejabat pencatatan sipil; pencatatan sipil; blangko dokumen kependudukan; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK); pelaporan; kependudukan dalam keadaan force majeure; sanksi administrasi; ketentuan pidana; serta penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat