Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membantu kelancaran pelaksanaan tugas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa perlu diatur Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyatakatan;
bahwa pengaturan tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 26 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah denga UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 6 Tahun 2006; PERDA No. 7 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan; Meliputi pembentukan; Tugas dan Fungsi; Maksud dan Tujuan; Kewajiban; Kepengurusan; Kegiatan; Bentuk-Bentuk Lembaga Kemasyarakatan; Mekanisme Pembentukan; Tata Kerja; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2001 Nomor 26 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
12 hlmn; 4 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2007 NOMOR 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Rasiei yang berfungsi sebagai ibukota Kabupaten Teluk Wondama dan merupakan pusat Pemerintahan, Perdagangan, Industri, Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga perlu ditata bangunannya dengan baik dan tertib;
b. bahwa untuk penertiban bangunan-bangunan di wilayah Kabupaten Teluk Wondama sehingga menjadi tertib sesuai dengan tata ruang kota dan surat izin mendirikan bangunan, merupakan salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Teluk Wondama;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama.
Undang-Undang Gangguan (Hinder-Ordonantie), Statsblad 1926:226 diubah dan ditambah dengan Stastblad 1940:14 dan 450; 2. Undang-Undang 12 Drt. Tahun 1957; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 5 Tahun 1973; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 14 Tahun 1987; PP No. 20 Tahun 1987; PP No. 51 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 32 Tahun 1990; Kepmendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; dan Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama Objek, Subjek dan Wajib Retribusi; Golongan; Klasifikasi Bangunan; Cara Perhitungan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Tata Cara Pemungutan, Penetapan dan Wilayah Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Pembukuan dan Pelaporan; Tata Cara Mengajukan Keberatan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Pemeriksaan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Instansi Pemungut; Larangan dan Kewajiban; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2007.
-
-
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 24 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kota Palembang Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Pembinaan Jasa Usaha Kepariwisataan
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pembinaan Jasa Usaha kepariwisataan, maka Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retrubusi Pembinaan Jasa Usaha Kepariwisataan perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan dengan Perda baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 27 Tahun 2001; Perda No. 28 Tahun 2001; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 1 Tahun 2003; Perda No. 15 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pembinaan jasa usaha kepariwisataan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan pasal yang mengatur mengenai ketentuan umum, nama objek dan subjek retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2007.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Pembinaan Jasa Usaha Kepariwisataan
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 24 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka dipandang perlu diatur mengenai Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantaeng sesuai kondisi daerah .
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-undang;
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2007.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 24 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Tanete
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang; dengan memperhatikan faktor Sosial Budaya dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat perlu pembentukan Desa Tanete sebagai Pemekaran dari Desa Lebani Kecamatan Maiwa
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenagan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
PEMBENTUKAN DESA TANETE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2007.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERTIBAN PEMELIHARAAN TERNAK
ABSTRAK:
Untuk menciptakan ketertiban, keindahan serta kebersihan lingkungan kota, kecamatan dan kelurahan/pedesaan dalam Kab. Sarolangun perlu dilakukan pembinaan; Untuk menciptakan suasana bagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan penertiban Ternak-ternak yang berkeliaran, dalam Kab. Sarolangun yang diatur dengan Perda; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu ditetapkan Perda tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak.
UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang PENERTIBAN PEMELIHARAAN TERNAK, yang meliputi; Kewajiban Peternak dan Pemilik Hewan; Tempat Penggembalaan; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Perbup.
6 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengatur pengelolaan keuangan daerah yang efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab sesuai perencanaan dan penganggaran dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat bagi
masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun2003; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP NO. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006
PERDA ini mengatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang ruang lingkup keuangan Daerah tersebut meliputi : hak Daerah untuk memungut pajak Daerah dan retribusi Daerah serta melakukan pinjaman; kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah dan membayar tagihan pihak ketiga; penerimaan Daerah; pengeluaran Daerah; kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa
uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada Perusahaan Daerah; kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2007.
104 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 23 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan keterpaduan, keberlanjutan, dan sinkronisasi dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Kendal dan untuk meningkatkan keseimbangan pemanfaatan ruang, diperlukan adanya arahan mengenai pemanfaatan ruang secara pasti; bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Kendal dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal; bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antarsektor, dan antara Pemerintah Kabupaten Kendal dan masyarakat / dunia usaha khususnya untuk memberikan arahan bagi lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat dan / atau dunia usaha, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal; bahwa berdasarkan perkembangan Provinsi Jawa Tengah, hasil pengkajian implikasi penataan ruang Daerah, sebagai upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang berbatasan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 2 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Tahun 1994 Nomor 2 Seri D No. 10), sudah tidak sesuai dengan keadaan dan perkembangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, dan d tersebut di atas serta sebagai pelaksanaan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1991; Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas tujuan sasaran, dan fungsi, kedudukan, wilayah perencanaan dan jangka waktu, rencana struktur tata ruang dan pola pemanfaatan ruang wilayah, penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan , ketentuan pidana, ketentuan peralihan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 2 Tahun 1994
55 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat