Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas dan Tujuan, Distribusi Merkuri dan Bahan Sejenisnya, Penggunaan Merkuri dan Bahan Sejenisnya, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Larangan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat