Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPariwisata dan KebudayaanPemuda dan Olah Raga
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Kendal
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Kendal
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD 2021/ No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kendal dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 78 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Kendal yaitu sebagai berikut:
1. Diantara huruf i dan huruf j ayat (3) Pasal 11 disisipkan 3 (tiga) huruf yakni huruf ia, huruf ib, dan huruf ic;
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 12 diubah;
3. Ketentuan ayat (3) Pasal 14 diubah;
4. Ketentuan ayat (3) Pasal 15 diubah;
5. Ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah;
6. Ketentuan ayat (3) Pasal 18 diubah;
7. Ketentuan ayat (3) Pasal 19 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 76 Tahun 2016 diubah.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepariwisataan dan Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan
ABSTRAK:
kepariwisataan merupakan salah satu sektor
yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat
daerah jika dikelola sistematik, terencana, terpadu,
berkelanjutan dan bertanggungjawab terhadap nilai-
nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat,kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta
kepentingan daerah,Kabupaten Kotabaru memiliki potensi alam, adat dan budaya serta nilai sejarah dengan sumber daya manusia yang dapat diberdayakan bagi pengembangan pariwisata baik saat ini maupun masa yang akan datang,sebagaimana ketentuan Pasal 18 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Daerah mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan dan Izin Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 85/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 86/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 87/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 88/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 89/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 90/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 91/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 92/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 93/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
94/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 95/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 96/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 97/HK.501/MKP/2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11
Tahun 2011 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Kepariwisataan dan Izin Penyelenggaraan Kepariwisataan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Azas, Fungsi Dan Tujuan
3.Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan
4.Perencanaan Pembangunan Kepariwisataan
5.Pembangunan Kepariwisataan Daerah
6.Industri Pariwisata
7.Destinasi Pariwisata
8.Pemasaran
9.Kelembagaan
10.Badan Promosi Kepariwisataan Daerah
11.Pendanaan
12.Izin Usaha Kepariwisataan
13.Hak Dan Kewajiban
14.Sanksi Administratif
15.Ketentuan Pidana
16.Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budayanya; bahwa Cagar Budaya yang berupa benda, bangunan,
struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh
Pemerintah Daerah dengan meningkatkan peran serta
masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan
memanfaatkan Cagar Budaya; bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tugas
melakukan Pelindungan, Pengembangan, dan
Pemanfaatan Cagar Budaya maka perlu ditindaklanjuti
dengan membentuk Peraturan Daerah tentang Cagar
Budaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan
Pengelolaan Cagar Budaya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Kriteria Cagar Budaya
Bab IV Pelindungan Cagar Budaya
Bab V Pengembangan Cagar Budaya
Bab VI Pemanfaatan Cagar Budaya
Bab VII Pengelolaan Cagar Budaya
Bab VIII Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah
Bab IX Hak dan Peran Serta Masyarakat
Bab X Pemilikan dan Penguasaan
Bab XI Penemuan dan Pencarian
Bab XII Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten dan Tenaga Ahli Pelestarian
Bab XIII Register
Bab XIV Pendanaan
Bab XV Kerjasama Daerah
Bab XVI Pemberian Penghargaan
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2022.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
Kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan Nasional dan Daerah yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha sehingga mampu meningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; Kota Sungai Penuh memiliki potensi wisata berupa kekayaan alam, sejarah, atraksi seni dan budaya, serta tradisi masyarakat yang dapat dikembangkan menjadi daerah tujuan wisata potensial; Untuk mendukung pengembangan Kepariwisataan di Kota Sungai Penuh agar dapat dikelola dengan baik dan penuh tanggung jawab serta mampu memberikan dampak positif secara ekonomi, sosial dan budaya maka diperlukan
adanya pengaturan untuk menciptakan kepastian hukum; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; PP No. 63 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pariwisata RI No. 10 Tahun 2018.
Perda ini mengatur tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN, meliputi Asas, Fungsi dan Tujuan; Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; Kewenangan Pemerintah Daerah; Pembangunan Kepariwisataan; Kawasan Strategis; Usaha Pariwisata; Jenis Perizinan Berusaha, Permohonan dan Pendaftaran; Pendaftaran Usaha Pariwisata; Sertifikat Usaha Pariwisata; Pelaporan; Fasilitasi Perizinan Berusaha; Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standardisasi, Sertifikasi dan Tenaga Kerja; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
27 hlmn; 12 pnjlsn
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 No 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; bahwa untuk melestarikan cagar budaya, Daerah turut bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya; bahwa dengan adanya perubahan paradigma pelestarian cagar budaya, diperlukan keseimbangan aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Keputusan Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan Nomor: 087/P/1993 tentang Pendaftaran Benda Cagar Budaya; Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 062/U/1995 tentang Pemilikan, Penguasaan, Pengalihan dan Penghapusan Benda Cagar Budaya dan/atau Situs; Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 063/U/1995 tentang Perlindungan dan Pemeliharaan Benda Cagar Budaya.
Mengatur mengenai kriteria, perlindungan dan pengelolaan benda Cagar Budaya termasuk di dalamnya untuk pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya yang berada di darat dan di air di wilayah Kabupaten Bondowoso.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Aruh dan Perlindungan Kearifan Lokal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang diakui keberadaannya dan digunakan dalam kehidupan masyarakat luas dan yang tumbuh berkembang di Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagai nilai nilai dan ciri - ciri budaya serta kepribadian bangsa yang perlu dilestarikan, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Aruh Dan Perlindungan Kearifan Lokal Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pelaksanaan Aruh Dan Perlindungan Kearifan Lokal Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan ruang lingkup meliputi: Ketentuan umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pelaksanaan Aruh, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Larangan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2016.
13 halaman, penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi pedagang kaki lima dan terpeliharanya sarana prasarana, estetika, kebersihan dan kenyamanan ruang milik publik pemerintah daerah perlu melakukan penetapan lokasi pedagang kaki lima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 18 UUD 1945, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 125 Tahun 2012, Perda Kota Serang No. 10 Tahun 2010, Perda Kota Serang No. 6 Tahun 2011.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. penataan dan pemberdayaan PKL; b. hak dan kewajiban; c. pembentukan Tim Koordinasi; d. pembinaan dan pengawasan; e. pendanaan; f. larangan; g. sanksi administrasi; h. penyidikan; i. ketentuan pidana.
Peraturan Daerah bertujuan : a. memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukannya; b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri; dan c. untuk mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib dan aman dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Walikota tentang Pembentukan tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat