bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 124 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, serta untuk meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor, perlu mengatur petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012.
peraturan bupati ini memuat tentang ketentuan umum pemungutan retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor, pelaksanaan, pendaftaran dan pendataan, tata cara memperoleh tanda uji berkala kendaraan bermotor, syarat untuk mendapatkan tanda uji, tata cara pengisian dan penyampaian SPTRD, tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi, tata cara pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, pelaporan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2013, sebagaimana dimaksud, oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati telah melakukan penyempurnaan sesuai hasil evaluasi Gubernur Maluku Utara berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor:290/KPTS/MU/2013 Tanggal 23 September 2013. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2013.
UU RI No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana terakhir diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Keppres No. 5 Tahun 2001; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Halmahera Utara No. 4 Tahun 2010; Perda Kab. Halmahera Utara No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Halmahera Utara No. 9 Tahun 2008; Perda Kab. Halmahera Utara No. 10 Tahun 2008; Perda Kab. Halmahera Utara No. 11 Tahun 2008; Perda Kab. Halmahera Utara No. 3 Tahun 2011; Perda Kab. Halmahera Utara No. 1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2013.
9 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Kalwedo Kidabela
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperkuat struktur permodalan PT. Kalwedo Kidabela selaku salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dibidang Perhubungan Laut maka Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah melakukan Penambahan penyertaan modal dalam modal saham PT. Kalwedo Kidabela pada Tahun Anggaran 2013 yang bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Untuk tertib administrasi pengelolaan kekayaan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Penambahan Penyertaan Modal maka penyertaan modal dimaksud perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Dalam Saham PT KALWEDO KIDABELA.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang:
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Dalam Saham PT. Kalwedo Kidabela dengan rincian sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan
3. Penyertaan dan Penambahan Penyertaan Modal
4. Pelaksanaan Penyertaan dan Penambahan Penyertaan Modal
5. Ketentuan Peralihan
6. Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2013/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pasar Murah di Kabupaten Rembang Tahun 2013
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk mengurangi beban masyarakat
memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang
terjangkau, perlu menyelenggarakan kegiatan pasar
murah dengan harga bersubsidi; b. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penyelenggaraan Pasar Murah di
Kabupaten Rembang Tahun 2013.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996,
Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3656); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); 5 Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002, Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Tahun 2008, Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 81); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008, Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 90), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun
2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten
Rem bang Tahun 2012, Nomor 1 ); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun
2012 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2013
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012,
Nomor 4).
Materi Pokok Perbup ini adalah:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
Tujuan pelaksanaan Kegiatan Pasar Murah adalah untuk membantu
masyarakat dalam memenuhi barang kebutuhan pokok masyarakat
(kepokmas) dengan harga subsidi.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal Daerah
ABSTRAK:
Penanaman modal daerah adalah merupakan upaya daerah untuk pengelolaan potensi sumber daya alam dan potensi sumber daya manusia dalam rangka pembangunan perekonomian daerah; penanaman modal daerah dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menciptakan lapangan kerja dan perluasan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat; dalam rangka mendorong kegiatan ekonomi dan pembangunan daerah, diperlukan adanya iklim usaha yang semakin menarik dan dapat menjamin kelangsungan kegiatan penanaman modal yaitu dengan perbaikan yang dapat memberikan kemudahan di bidang pelayanan perizinan; penanaman modal perlu dilakukan secara terencana dan sistematis dengan tetap memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, adat istiadat atau aturan hukum yang berlaku; untuk menjamin kelangsungan penanaman modal daerah perlu diciptakan iklim usaha yang kondusif dengan mempermudah dan mempercepat pelayanan perizinan penanaman modal daerah melalui pembentukan Peraturan Daerah tentang penanaman modal daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
5. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
PENANAMAN MODAL DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2013.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/No.2, TLD No. ---
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf a, huruf f, huruf h, huruf i, huruf j dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah melakukan usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009'; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang golongan dan jenis retribusi; retribusi pemakaian kekayaan daerah; retribusi pelayanan kepelabuhan; retribusi tempat rekreasi dan olahraga; retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa; retribusi penyebrangan di air; wilayah pemungutan; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; penyesuaian tarif; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan dan tempat pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; sanksi administratif; kedaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengawasan dan pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 21 Tahun 2006
17 Halaman, Penjelasan : 3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2013
Bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 24 Tahun 2005 tentang Retribusi Usaha Kepariwisataan Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Selatan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No.1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Restoran, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Pengitungan;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang;
6. Penetapan dan Tata Cara Pembayaran;
7. Surat Tagihan Pajak;
8. Tata Cara Pembayaran Pajak;
9. Tata Cara Penagihan Pajak;
10. Keberatan dan Banding;
11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
13. Kadaluwarsa Penagihan;
14. Pembukuan dan Pemeriksaan;
15. Insentif Pemungutan;
16. Ketentuan Khusus;
17. Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Peralihan;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2014.
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2005;
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2013 No.2/TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2001 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab khususnya dalam penyeleng-garaan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, diperlukan peran aktif masyarakat;
b. bahwa peran aktif masyarakat untuk mendukung penyelenggaraan otonomi Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat diwujudkan dalam bentuk pemberian sumbangan kepada Daerah, baik berupa uang maupun barang;
c. bahwa utuk memberikan landasan hukum bagi penerimaan sumbangan masyarakat kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, namun Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang- undangan, sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa klai terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab purworejo No 4 Tahun 2001; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2001
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2013.
Ketentuan Pasal 1,2,3,4 diubah
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat