peraturan bupati ini memuat tentang ketentuan umum pemungutan retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor, pelaksanaan, pendaftaran dan pendataan, tata cara memperoleh tanda uji berkala kendaraan bermotor, syarat untuk mendapatkan tanda uji, tata cara pengisian dan penyampaian SPTRD, tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi, tata cara pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, pelaporan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat