Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan pembangunan daerah sehubungan dengan pelaksaaan otonomi daerah, perlu dilakukan usaha-usaha untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut diatas, Pemerintah Daerah memberikam jasa pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan tempat pelelangan ikan untuk dimanfaatkan sebagai tempat kegiatan transaksi antara nelayan/pemilik ikan denganpembakul/pemebeli ikan;
c. bahwa atas jasa pemerintah dimaksud pada huruf b, dipandang perlu mengenakan retribusi;
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2688);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Timur Dan Kotamadya/Dati II Metro (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3825);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5. Undang-Undang Nomor 49 Prp 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lemabaran Negara Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2104);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3299);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3685) dan diubah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4139);
11. Peraturan Daerah Lampung Timur Nomor 38 Tahun 2000 tentang Kewenagan Daerah Kabupaten Sebagai Daerah Otonom);
12. Peraturan Daerah Lampung Timur Nomor 40 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Lampung Timur.
1. Ketentuan Umum
2. OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
3. Subjek Retribusi Pelelangan
4. ORGANISASI PENYELENGGARAAN PELELANGAN
5. STRUKTUR ORGANISASI PENYELENGGARA PELELANGAN IKAN
6. Upah Pungut
7. Cara Pemungutan dan Penyetoran
8. WILAYAH PEMUNGUTAN
9. Ketentuan Pidana
10. Penyidikan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2002.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 3 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang REHABILITASI PESISIR, PANTAI DAN LAUT DALAM WILAYAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
ABSTRAK:
a.bahwa lingkungan pesisir, pantai dan laut beserta sumber daya alamnya berdasarkan Wawasan Nusantara merupakan salah satu bagian
lingkungan hidup yang merupakan krunia Tuhan Yang Maha Esa, berfungsi sebagai ruang bagi kehidupan bangsa;
b. bahwa upaya rehabilitasi lingkungan pesisir, pantai dan laut berserta sumber daya alamnya bertujuan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat dan kelangsungan mahkluk hidup lainnya, serta menjalin kelestarian pesisir, pantai dan laut;
c. bahwa meningkatnya kegiatan pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam dapat mengakibatkan perusakan dan/atau pencemaran lingkungan termasuk wilayah pesisir pantai, pantai dan laut yang akhirnya dapat menurunkan mutu serta fungsi lingkungan;
d. bahwa pemanfaatan potensi pesisir, pantai dan laut yang berlebihan mengakibatkan kerusakan dan menurunnya tingkat pendapatan masyarakat setempat;
e. bahwa kondisi pesisir, pantai dan laut, kualitas dan kuantitasnya cenderung menurun akibat kegiatan manusia dan/atau proses alam, sehingga fungsi dan peruntukannya menjadi berubah;
f. bahwa untuk mengendalikan kondisi pesisir, pantai dan laut yang kualitas dan kuantitasnya menurun, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir, Pantai dan Laut Kabupaten Lampung Timur
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tk. 1 Lampung (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dai II Lampung Timur
dan Kodya Dati II Metro (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor : 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3825);
3. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lebaran Negara Nomor 2043);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun
1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
6. Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengolahan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 167, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3888);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1997 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan laut;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di luar Pengadilan;
12. Peraturan Daerah Nomor 38 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur sebagai Daerah
Otonom;
13. Peraturan Daerah Nomor 41 tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lampung Timur
1. Ketentuan Umum
2. Penetapan Wilayah Rehabilitasi
3. TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP
4. TANGGUNG JAWAB, KEWAJIBAN DAN PERAN PEMERINTAH DAERAH
5,HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT
6. Perlindungan WIlayah Pesisir, Pantai, dan Laut
7. PENCEGAHAN PERUSAKAN DAN / ATAU PENCEMARAN PESISIR, PANTAI DAN LAUT
8. PENANGGULANGAN DAN PEMULIHAN KERUSAKAN DAN/ATAU PENCEMARAN PESISIR, PANTAI DAN LAUT
9. Penyidikan
10. Sanksi Hukum
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2002.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan di Rawapening
ABSTRAK:
bahwa Rawapening disamping sebagai obyek
wisata juga merupakan satu - satunya rawa di
Kabupaten Semarang yang mengandung sumber
daya ikan yang cukup besar potensinya, bagi
peningkatan kesejahteraan masyarakat
khususnya nelayan dan petani ikan; bahwa guna menjaga kelestarian sumber daya
ikan tersebut, maka perlu adanya pengaturan
pengelolaan terhadap sumber daya ikan di
Rawapening; bahwa sehubungan dengan huruf a dan b
di atas, maka dipandang perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumber
Daya lkan Di Rawapening;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 tahun 2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Wilayah Perikanan
Bab III Maksud dan Tujuan
Bab IV Pengelolaan Sumber Daya Ikan
Bab V Zona Perairan Rawa Pening
Bab VI Perijinan
Bab VII Larangan
Bab VIII Pelaksanaan dan Pengawasan
Bab IX Ketentuan Pidana
Bab X Penyidikan
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2001.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 23 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin UsahaPerikanan merupakan salah satu jenis Retribusi Lain-lain yang dapat dikelola oleh Daerah Kabupaten;
Untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton.
UU No 29 Tahun 1959; UU No 49 Prp. Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 9 Tahun 1985; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; PP No 27 Tahun 1983; PP No 15 Tahun 1990; PP No 25 Tahun 2000; PP RI No 142 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Daerah tingkat II Buton No 4 Tahun 1986; Perda Kabupaten Buton No 15 Tahun 2000.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Usaha Perikanan; 5. Pencabutan IUP dan SPI; 6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 7. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 8. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 9. Wilayah Pemungutan; 10 Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; 11. Tata Cara Pemungutan; 12. Sanksi Administrasi; 13. Tata Cara Pembayaran; 14. Tata Cara Penagihan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerahini sepanjang mengenai pelaksaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan oleh Kepala Daerah.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 19 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kapal Perikanan
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2000 tentang Retribusi Daerah, maka Pengujian retribvusoi Kapal Perikanan merupakan salah satu jenis Retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Daerah Kabupaten ;
Untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 49 Prp. Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 9 Tahun 1985; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; PP No 27 Tahun 9183; PP No 15 Tahun 1990; PP No 66 Tahun 2000; Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Perhubungan No 492/Kpts/IK. 120/7/96 dan No SK.1/AL. 003/PHB-96; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 119 Tahun 1998; Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perikanan Departemen Pertanian dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen No 1k.120 /DI.7172/96 dan No PY.68/1/12-96; Perda Kabupaten Buton Tingkat II Buton.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Danal Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 9. Tata Cara Pemungutan; 10. Sanksi Administrasi; 11. Tata Cara Pembayaran; 12. Tata Cara Penagihan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal- hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan KeputusanKepala Daerah
6 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sumberdaya Kelautan
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, wilayah laut di bawah 4 mil merupakan kewenangan Kabupaten, sesuai kewenangan Daerah dibidang kelautan perlu diatur pengelolaan terhadap Sumberdaya Kelautan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1973; UU No. 5 Tahun 1983; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 17 Tahun 1985; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 15 Tahun 1990; PP No. 23 Tahun 1997; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2000; Perda Kab. Ciamis No. 2 Tahun 2001; Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Sumberdaya Kelautan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Pengelolaan Sumberdaya Kelautan; Pengendalian Pengelolaan Sumberdaya Kelautan; Perlindungan dan Pemulihan Mutu Laut; Penanggulangan Pencemaran Kerusakan Laut; Pengendalian Pemanfaatan Sumberdaya Hayati; Keadaan Darurat; Dumping; Pungutan Daerah; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2001.
21 hlm (lampiran 4 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Penggunaan Jaring Cotok Untuk Menangkap Ikan di Perairan Laut Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaga kelestarian sumber daya hayati
perikanan laui, agar tercapai pengelolaan sumber daya
ikan yang rasional clan d.alam rangk.a mendorong
·-
peningkatan produksi yang dihasilkan oleh para nelayan
dan meningkatkan pendapatan asli d.aerah serta untuk
menghindari terjadinya ketegangan-ketegangan sosial,
maka pcrlu adanya pelarangan kegiatan penangkapan
ikan laut dengan menggunakan jaring cotok dan
sejerusnya; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu pengaturan
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nornor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1980; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nornor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalarn Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000; Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor C 1. ITTS/Ul\f/I/1975;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, larangan penggunaan jaring cotok, pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2001.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Usaha Perikanan dan Kelautan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat