1. Ketentuan Umum 2. Penetapan Wilayah Rehabilitasi 3. TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP 4. TANGGUNG JAWAB, KEWAJIBAN DAN PERAN PEMERINTAH DAERAH 5,HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT 6. Perlindungan WIlayah Pesisir, Pantai, dan Laut 7. PENCEGAHAN PERUSAKAN DAN / ATAU PENCEMARAN PESISIR, PANTAI DAN LAUT 8. PENANGGULANGAN DAN PEMULIHAN KERUSAKAN DAN/ATAU PENCEMARAN PESISIR, PANTAI DAN LAUT 9. Penyidikan 10. Sanksi Hukum 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat