Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2001

Pengelolaan Sumber Daya Ikan di Rawapening

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Wilayah Perikanan Bab III Maksud dan Tujuan Bab IV Pengelolaan Sumber Daya Ikan Bab V Zona Perairan Rawa Pening Bab VI Perijinan Bab VII Larangan Bab VIII Pelaksanaan dan Pengawasan Bab IX Ketentuan Pidana Bab X Penyidikan Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan di Rawapening
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
14 September 2001
Tanggal Pengundangan
17 September 2001
Tanggal Berlaku
17 September 2001
Sumber
LD.2001/NOMOR.33
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 275 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan