Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Wilayah Perikanan Bab III Maksud dan Tujuan Bab IV Pengelolaan Sumber Daya Ikan Bab V Zona Perairan Rawa Pening Bab VI Perijinan Bab VII Larangan Bab VIII Pelaksanaan dan Pengawasan Bab IX Ketentuan Pidana Bab X Penyidikan Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat