Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2002

RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI 3. Subjek Retribusi Pelelangan 4. ORGANISASI PENYELENGGARAAN PELELANGAN 5. STRUKTUR ORGANISASI PENYELENGGARA PELELANGAN IKAN 6. Upah Pungut 7. Cara Pemungutan dan Penyetoran 8. WILAYAH PEMUNGUTAN 9. Ketentuan Pidana 10. Penyidikan 11. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
05 Maret 2002
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2002
Tanggal Berlaku
18 Maret 2002
Sumber
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 415 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan