Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 2, jdih.big.go.id: 3 hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2012
Perka BSN No. 48/PER/BSN/6/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Standardisasi Nasional (PSN) Nomor 308:2009 Penilaian Kesesuaian - Ketentuan Umum Penggunaan Tanda Kesesuaian
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional NO. 2, BN 2012/ NO 344; https://jdih.bsn.go.id/: 3 HLM
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 48/PER/BSN/6/2009 tentang Pedoman Standardisasi Nasional (PSN) 308:2009 Penilaian Kesesuaian – Ketentuan Umum Penggunaan Tanda Kesesuaian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 2 Tahun 2014
peraturan daerah tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas pertanian dan perkebunan kabupaten gorontalo
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian Dan Perkebunan Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Dinas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhi dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian Dan Perkebunan Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Unit Pelaksanaan Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan diterbitkannya UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Permendagri No. 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Perda Prov. Sumsel No. 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah perlu disesuaikan dengan kedua peraturan perundang-undangan tersebut. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai pengertian dalam ketentuan umum, tujuan dan prinsip penyusunan dan pengelolaan prolegda, program legislasi daerah, tata cara penyiapan rancangan prolegda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2013.
Mengubah Perda Prov. Sumsel No. 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perluasan jangkauan pelaksanaan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di
Kabupaten Murung Raya. Dengan adanya penambahan terget bidang tanah
untuk kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) di Kabupaten Murung Raya sesuai Keputusan
Kepala Kantor Pertanahan Nasional Nomor 06/KEP62.12/I/2019.
Dengan adanya penambahan target bidang tanah
sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka perlu
dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 19
Tahun 2017 tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 09
Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita Daerah Kabupaten
Murung Raya Tahun 2017 Nomor 155) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita Daerah Kabupaten
Murung Raya Tahun 2017 Nomor 155) diubah
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Bagi Penyelenggara Pemerintahan Di Kabupaten Seram Bagian Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Barat, diperlukan perangkat hukum untuk mengatur terkait gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Barat.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2015; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun2017; PEPRES No. 55 Tahun 2012; PERMENPANRB No. 52 Tahun 2014;PKPK No. 2 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, Pengawasan, Perlindungan dan Penghargaan, serta Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
19 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layananan Administrasi Kependudukan Berbasis Desa
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di Kabupaten Lombok Utara, maka sesuai ketentuan Pasal 18 ayat {2) huruf f dan Pasal 23 ayat {2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka sebagian urusan administrasi kependudukan diselenggarakan oleh desa
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang - undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang - undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara· Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah· dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan Untuk Pengembangan Statistik Hayati (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 177);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 156);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2016 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 94);
12. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 7 tahun 2017 tentang Percepatan Kepemilikan Aleta Kelahiran Melalui Jalur Pendidikan, Kesehatan Dan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2017 Nomor 7);
13. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 6.A Tahun 2020 Tentang Percepatan Penerbitan Kartu Identitas Anak Melalui Jalur Pendidikan, Kesehatan dan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2020 Nomor 6A);
TENTANG LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BERBASIS DESA, terdiri dari VII Bab, dan 18 Pasal, dengan ketentuan Bab Sebagai Berikut:
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
3. Bab III : Layananan Kependudukan Berbasis Desa
4. Bab IV : Kelompok Kerja Aminduk
5. Bab V : Pembiayaan
6. Bab VI : Pemantuan, Evaluasi dan Pelaporan
7. Bab VII : Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
tidak ada
tidak ada
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 02 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2019 Nomor 02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS di Lingkungan Pemkab. Pasaman
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pembinaan PNS Pemkab. Pasaman berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Dalam rangka efektifitas dan objektifitas pelaksanaan penilaian, maka kewenangan Pejabat Penilai dan atasan Pejabat Penilai perlu didelegasikan kepada Pejabat dilingkungan Pemkab. Pasaman.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 12 tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Perbup Pasaman No. 30 Tahun 2014, PP No. 53 Tahun 2010, dan Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Sasaran Kerja Pegawai
3. Perilaku Kerja
4. Penilaian
5. Ketentuan Lain
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
13 Hlm
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor PER-06/01/XII/2008 tentang Pedoman Penandatanganan Naskah Dinas Eksternal Administrasi Umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada bagian Jenis Naskah Dinas di Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER-06/01/XII/2008 TENTANG PEDOMAN PENANDATANGANAN NASKAH DINAS EKSTERNAL ADMINISTRASI UMUM KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor PER-06/01/XII/2008 Tentang Pedoman Penandatanganan Naskah Dinas Eksternal Administrasi Umum Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas
pada Direktorat Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara serta untuk tetap
menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan
administrasi umum Komisi Pemberantasan Korupsi,
perlu dilakukan perubahan Lampiran I Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor PER06/01/XII/2008 tentang Pedoman Penandatanganan
Naskah Dinas Eksternal Administrasi Umum Komisi
Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan atas
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia Nomor PER-06/01/XII/2008 tentang Pedoman
Penandatanganan Naskah Dinas Eksternal Administrasi Umum Komisi Pemberantasan Korupsi;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5698);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 146, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4581) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 268, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5374);
4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor PER06/01/XII/2008 tentang Pedoman Penandatanganan
Naskah Dinas Eksternal Administrasi Umum Komisi
Pemberantasan Korupsi;
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi
Pemberantasan Korupsi;
6. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor
KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara;
Mengubah Lampiran I Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor PER-06/01/XII/2008 tentang Pedoman
Penandatanganan Naskah Dinas Eksternal Administrasi
Umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada bagian Jenis
Naskah Dinas di Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
Lampiran I Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor PER-06/01/XII/2008 tentang Pedoman
Penandatanganan Naskah Dinas Eksternal Administrasi
Umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada bagian Jenis
Naskah Dinas di Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
11 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat