prestasi - kerja - asn
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2019 Nomor 02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS di Lingkungan Pemkab. Pasaman
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mewujudkan pembinaan PNS Pemkab. Pasaman berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Dalam rangka efektifitas dan objektifitas pelaksanaan penilaian, maka kewenangan Pejabat Penilai dan atasan Pejabat Penilai perlu didelegasikan kepada Pejabat dilingkungan Pemkab. Pasaman.
- UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 12 tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Perbup Pasaman No. 30 Tahun 2014, PP No. 53 Tahun 2010, dan Permendagri No. 80 Tahun 2015.
- Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Sasaran Kerja Pegawai
3. Perilaku Kerja
4. Penilaian
5. Ketentuan Lain
6. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
- 13 Hlm
|