TENTANG LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BERBASIS DESA, terdiri dari VII Bab, dan 18 Pasal, dengan ketentuan Bab Sebagai Berikut: 1. Bab I : Ketentuan Umum 2. Bab II : Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan 3. Bab III : Layananan Kependudukan Berbasis Desa 4. Bab IV : Kelompok Kerja Aminduk 5. Bab V : Pembiayaan 6. Bab VI : Pemantuan, Evaluasi dan Pelaporan 7. Bab VII : Pembinaan dan Pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat