Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2021

Layananan Administrasi Kependudukan Berbasis Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

TENTANG LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN BERBASIS DESA, terdiri dari VII Bab, dan 18 Pasal, dengan ketentuan Bab Sebagai Berikut: 1. Bab I : Ketentuan Umum 2. Bab II : Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan 3. Bab III : Layananan Kependudukan Berbasis Desa 4. Bab IV : Kelompok Kerja Aminduk 5. Bab V : Pembiayaan 6. Bab VI : Pemantuan, Evaluasi dan Pelaporan 7. Bab VII : Pembinaan dan Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Layananan Administrasi Kependudukan Berbasis Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
08 April 2021
Tanggal Pengundangan
08 April 2021
Tanggal Berlaku
08 April 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021 Nomor 8
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 503 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan