Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan Peraturan
Walikota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2021 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan,
maka perlu bantuan operasional sekolah daerah bagi
satuan pendidikan yang digunakan untuk pelaksanaan
penguatan pendidikan karakter pada satuan pendidikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2021 .
Materi pokok : Pemberian bantuan, besaran bantuan, mekanisme pengelolaan bantuan dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Jumlah halaman : 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 25 Tahun 2021
PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 39 Tahun 2020 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penyaluran Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meringankan beban terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan yang bermutu Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PERMEN No. 48 Tahun 2008; PERMEN No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2009; PERMENDIKBUD No. 9 Tahun 2021; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 5 (lima) Bab dan 12 (dua belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penerima Dana; Persyaratan Penyaluran; Mekanisme Penyaluran Dana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka, Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 39 Tahun 2020 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp. : 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu Sekolah Pada Jenjang Pendidikan Menengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah guna mendapatkan kesempatan layanan pendidikan yang bermutu sesuai standar nasional pendidikan, perlu dukungan pembiayaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diwujudkan dalam bentuk dana bantuan operasional manajemen mutu sekolah, penggunaan dana bantuan operasional manajemen mutu pada jenjang pendidikan menengah perlu dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah, untuk memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum dalam penggunaan dana bantuan operasional manajemen mutu sekolah pada jenjang pendidikan menengah di Kabupaten Bandung Barat perlu petunjuk teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu Sekolah Pada Jenjang Pendidikan Menengah;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2012
peraturan ini mengatur tentang petunjuk teknis penggunaan dana bantuan operasional manajemen mutu sekolah pada jenjang pendidikan menengah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 25 Tahun 2021
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2021/NO.25 LL Kab Kubu Raya : 13 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENANGANAN ORANG TERLANTAR, ANAK JALANAN, GELANDANGAN, PENGEMIS DAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemenuhan hak atas kebutuhan dasar warga negara yakni tercapainya kesejahteraan sosial khususnya orang terlantar, anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan orang dengan gangguan jiwa, diperlukan langkah-langkah penanganan yang terencana, terarah, sistematik, dan terpadu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penanganan Orang Terlantar, Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Orang dengan Gangguan Jiwa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 35 Tahun 2007; UU No. 52 Tahun 2009; UU No.18 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.31 Tahun 1980; Permensos No.16 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kriteria Orang Terlantar, Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Orang Dengan Gangguan Jiwa; Penanganan Orang Terlantar, Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Orang Dengan Gangguan Jiwa; Pekerja Sosial; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
Penjelasan sebanyak 0 (kosong)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 25 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN STUNTING
TERINTEGRASI DI KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
a. bahwa stunting merupakan salah satu masalah gizi kronis
yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu
yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan
pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah
atau pendek (kerdil) dari standar usianya;
b. bahwa untuk melaksanakan Pencegahan dan Penurunan
Stunting di Kabupaten Bungo, perlu diatur dalam Peraturan
Bupati Bungo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan
Stunting di Kabupaten Bungo;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan
Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3495);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5360);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6570);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan, Mutu dan Gizi pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 58 tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 529 10)
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322).
10. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan
Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaga Negara Rpublik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 100);
11. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan
Strategis Pangan clan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 188);
12. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2021 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 266);
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
43/ Permentan / OT. 140 / 7/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman
Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 383).
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2014 tentang
Standar Tablet Tambah Darah bagi Wanita Usia Subur dan
Ibu Hamil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1840);
15. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya
Perbaikan Gizi (Berita Negara Rpublik Indonesia Tahun 2014
Nomor 967);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang
Upaya Kesehatan Anak (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 825);
- 17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasionai
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874)
18. Peraturan Menten Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Pedoman Gizi Seimbang (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1110);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2015 tentang
Satndar Tabelet Tambah Darah bagi Wanita Usia Subur dan
Ibu Hamil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1840);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 51 Tahun 2016
tentang Standar Produk Suplementasi Gizi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1600)
21. Peraturan Menteri PPN/BAPPENAS Nomor 1 Tahun 2018
tentang RAN-PG, Pedoman Penyusunan RAD-PG, dan
Pedoman Pemantauan dan Evaluasi RAN/RAD-PG.
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019
tentang Angka Kecukupan Gizi yang dianjurkan untuk
Masyarakat Indonesia(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 956);
24. Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2018 tentang RAD
SDGs Provinsi Jambi Tahun 2017-2019(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59);
25. Peraturan Gubernur Nomor I Tahun 2018 Tentang
Gerakan Masyarakat Sehta Provinsi Jambi Tahun 2017-
2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor I);
PERATURAN BUPATI TENTANG PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN STUNTING TERINTEGRASI DI KABUPATEN BUNGO.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD Tahun 2022 Nomor 302
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengumpulan Sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kota Serang
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya penanganan masalah kemanusiaan dan/ atau bencana perlu mendapatkan bantuan baik berupa tenaga, maupun anggaran sebagai realisasi dari tugas pokok Palang Merah Indonesia; bahwa penyelenggaraan kepalangmerahan oleh Palang Merah Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan perlu didukung dengan pendanaan.
UU No. 9 Tahun 1961; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2018; PP No. 29 Tahun 1980; PP No. 7 Tahun 2019; Kemensos No. 102/HUK-SS/IV / 1999; Perda No. 6 Tahun 2016
Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dapat digunakan untuk
program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat berupa kegiatan pemberian bantuan langsung tunai;
b. bahwa agar kegiatan pemberian bantuan langsung tunai sebagaimana dimaksud huruf a dapat berjalan lancar, efektif, tepat guna, dan tepat sasaran, diperlukan pedoman petunjuk teknis penyaluran bantuan langsung tunai yang diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tonai yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2022.
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2002; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.07 /2020; Peraturan Menteri Keuangan No. 215/PMK.07 /2021; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah No. 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah No. 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2022; Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat No. 976-
631 Tahun 2021
Dalam Perbup ini diatur tentang Petunjuk Teknis, kriteria dan persyaratan Penyaluran Bantuan Langsung Tonai yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2022. Kriteria penerima bantuan:
a. buruh tani tembakau;
b. buruh pabrik rokok;
c. buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja; atau
d. anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2022.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat