Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kriteria Orang Terlantar, Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Orang Dengan Gangguan Jiwa; Penanganan Orang Terlantar, Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Orang Dengan Gangguan Jiwa; Pekerja Sosial; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat