MEKANISME-PENYALURAN-DANA-ALOKASI-KHUSUS-NONFISIK-BANTUAN-OPERASIONAL-PENYELENGGARAAN-PENDIDIKAN-ANAK-USIA-DINI-DAN-PENDIDIKAN-KESETARAAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2021/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penyaluran Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meringankan beban terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan yang bermutu Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PERMEN No. 48 Tahun 2008; PERMEN No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2009; PERMENDIKBUD No. 9 Tahun 2021; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 5 (lima) Bab dan 12 (dua belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penerima Dana; Persyaratan Penyaluran; Mekanisme Penyaluran Dana; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka, Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 39 Tahun 2020 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lamp. : 4 hlm.
|