Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Garut Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penetapan Nama-nama Satuan Pendidikan Formal dan Satuan Pendidikan Non Formal Negeri
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut dan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan SUsunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut, Pemerintah Daerah Kabupaten Garut telah menetapkan Peraturan Bupati Garut Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penetapan Nama-nama Satuan Pendidikan Formal dan Satuan Pendidikan Non Formal Negeri. Sehubungan adanya pemekaran satuan pendidikan formal sesuai dnegan Berita Acara Validasi dan Verifikasi Peraturan Bupati Garut Nomor 60 Tahun 2017 Nomor 421.2/150-Disdik tanggal 23 Januari 2018.
UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968; UU No 28 Tahun 1999; UU No 20 Tahun 2003; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PEMENDAGRI No 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 12 Tahun 2017; PERDA Kabupaten Garut No 6 tahun 2016; PERDA Kabupaten Garut No 9 Tahun 2016; PERBUP Garut No 27 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan Lampiran I Peraturan Bupati Garut Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penetapan Nama-nama Satuan Pendidikan Formal dan Satuan Pendidikan Non Formal Negeri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Bupati Garut Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penetapan Nama-nama Satuan Pendidikan Formal dan Satuan Pendidikan Non Formal Negeri.
56 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2018 No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penegerian Sekolah Dasar Negeri 21 Dilam, Sekolah Dasar Negeri 43 Anau Kadok Talang dan Sekolah Menengah Pertama Negeri 6 Lembang Jaya Kabupaten Solok
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang pelaksanaan pendidikan di Kabupaten Solok perlu melakukan penegerian SDN 21 Dilam Kec. Bukit Sundi, SDN 43 Anau Kadok Talang Kec. Gunung Talang dan SMPN 6 Lembang Jaya Kec. Lembang Jaya Kab. Solok.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No.39 Tahun 2004, PP No. 17 Tahun 2010, Perda Kab. Solok No. 6 Tahun 2009
Menegerikan SDN 21 Dilam Kec. Bukit Sundi, SDN 43 Anau Kadok Talang Kec. Gunung Talang dan SMPN 6 Lembang Jaya Kec. Lembang Jaya Kab. Solok. Kedudukan, tugas dan fungsi serta susunan organisasi dan tata kerja SDN 21 Dilam Kec. Bukit Sundi, SDN 43 Anau Kadok Talang Kec. Gunung Talang dan SMPN 6 Lembang Jaya Kab. Solok, masing-masing berlaku ketentuan dalam Kepmen Pendidikan dan Kebudayaan No. 033/O/1997, dan Kepmendikbud No. 088/O/2000 untuk SD dan Kepmendikbud No. 034/O/1997, Kepmendikbud No. 183/O/2000 untuk SMP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 ayat
(3) dan Pasal 22 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu adanya Unit
Pelaksana Teknis Daerah sebagai pelaksana teknis
operasional bidang pendidikan di Dinas Pendidikan
Kabupaten Klaten; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Klaten dan Pasal 4 Peraturan Bupati
Klaten Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, maka Peraturan
Bupati Klaten Nomor 25 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas
Pendidikan Kabupaten Klaten dipandang sudah tidak
sesuai oleh karena itu perlu diganti dengan Peraturan
yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Kedudukan
Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Satuan Pendidikan Formal Pada Dinas Pendidikan
Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 44 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Tugas dan Fungsi
Bab VI Rincian Tugas
Bab VII Koordinator Wilayah Kecamatan di Bidang Pendidikan
Bab VIII Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan
Bab IX Tata Kerja
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN GERAKAN PENDIDIKAN KESATARAAN BERBASIS DESA TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Kabupaten Bondowoso, dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu diselenggarakan sebuah kegiatan inovatif dalam pendidikan kesataraan melalui Gerakan Pendidikan Kesataraan Berbasis Desa (GETAR DESA);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Gerakan Pendidikan Kesataraan Berbasis Desa (GETAR DESA) Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Pendidikan Kesataraan Berbasis Desa Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2009 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 201 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor Tahun 2014 Nomor 4 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 89 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
2016 Nomor 89);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 72 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor Tahun 2017 Nomor 73);
Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Pendidikan Kesataraan Berbasis Desa Tahun 2018 secara terperinci dijabarkan dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. merupakan pedoman bagi unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan Gerakan Pendidikan Kesataraan Berbasis Desa Tahun 2018 di Kabupaten Bondowoso.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2018.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2018
PERBUP Kab. Banyuwangi No. 21 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN BANYUWANGI Mengubah pasal 14 dan 15
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama harus dilakukan secara efektif, objektif, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya manusia sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan perlu menetapkan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Banyuwangi dalam Peraturan Bupati.
1. Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;; 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk lain yang sederajat; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan; 6. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 68 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Banyuwangi; 7. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 43 Tahun 2016 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi.
Mengatur mekanisme dan persyaratan penerimaan peserta didik dan menetapkan standar operasional jumlah dan penerimaan peserta didik dalam satu rombongan belajar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2018
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH - TATA CARA PENGANGKATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2018/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran Angka Romawi IX Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, Pengawas Sekolah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 14 Tahun 2005; PP No 19 Tahun 2005; PP No 74 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PP No 11 Tahun 2017; Permendiknas No 12 Tahun 2007; Permenpan RB No 21 Tahun 2010; Permendikbud No 143 Tahun 2014; Perda Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Persyaratan Pengawas Sekolah selama terdapat kekosongan Pengawas Sekolah. Diatur juga Rumpun Jabatan, Sasaran Pengawasan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Beban Kerja, Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Seleksi Calon Pengawas Sekolah dengan melalui 2 tahap. Diatur juga mengenai identifikasi Kekosongan, Pengadaan Calon, dan Pengangkatan Pengawas Sekolah, Tata Cara Kenaikan Pangkat Pengawas Sekolah yang didasarkan capaian angka kredit. Tata Cara Mutasi dan Pemberhentian Pengawas Sekolah dimana masa tugasnya antara 2 sampai 5 tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kinerja Daerah Pendidik Dan Tenaga Pendidikan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja bagi pendidik dan
tenaga kependidikan di Kabupaten Kutai Timur, perlu
didukung dengan kesejahteraan dalam bentuk tunjangan
kinerja daerah dengan memperhatikan kemampuan
keuangan daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 14 tahun 2005;UU No 47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan
UU No 7 Tahun 2000 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota
Bontang
Pasal1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Kutai Timur.
2. Bupati adalah Bupati Kutai Timur.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom Kabupaten Kutai Timur.
Pasal4
(1) TKD diberikan setiap bulan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan
di lingkungan Dinas.
(2) Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Pendidik pada Satuan Pendidikan dari Tingkat Taman Kanak-Kanak (TK),
Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah
Pertama (SMP) / Madrasah Tsanawiyah (MTs)baik sekolah negeri maupun
swasta/yayasan; dan
b. Tenaga Kependidikan pada Dinas, UPT Dinas, dan Satuan Pendidikan
Tingkat Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah
Menengah Pertama (SMP)/ Madrasah Tsanawiyah (MTs) di lingkungan
Dinas.
Penerima TKD dibagi ke dalam 7 (tujuh) zona wilayah yang meliputi:
a. Zona 1 : UPT Pendidikan Sangata Utara dan Sangatta Selatan;
b. Zona 2 : UPT Pendidikan Teluk Pandan, Rantau Pulung dan Bengalon;
c. Zona 3: UPT Pendidikan Kaliorang, Sangkulirang, Kaubun, Kongbeng dan
Muara Wahau;
d. Zona 4 : UPT Pendidikan Muara Bengkal, Muara Ancalong, Long Mesangat,
Telen dan Batu Ampar;
e. Zona 5 : UPT Pendidikan Karangan;
f. Zona 6 : UPT Pendidikan Busang; dan
g. Zona 7 : UPT Pendidikan Sandaran.
BABIV
Pasa112
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati inidengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kutai Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
15hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat