Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Seribu Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK) di Kabupaten Asmat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan mempersiapkan Generasi Emas Kabupaten Asmat, perlu diupayakan peningkatan/perbaikan gizi dengan Program Pemberian Makanan Bagi Ibu Hamil, Bayi dan Anak di Bawah Tiga Tahun (PM BUMIL, BAYI DAN BADUTA) melalui Program Seribu Hari Pertama Kehidupan (1.000 HPK) di Kabupaten Asmat, bahwa untuk melaksanakan prioritas pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Asmat Tahun 2016- 2022, bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Seribu Hari Pertama Kehidupan (1.000 HPK) di Kabupaten Asmat diperlukan Petunjuk Teknis Program Seribu Hari Pertama Kehidupan (1.000 HPK) Pertama Kehidupan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Asmat tentang Petunjuk Teknis Seribu Hari Pertama Kehidupan (1.000 HPK) di Kabupaten Asmat.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Bupati Asmat Nomor 49 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini diature tentang Petunjuk Teknis Program Seribu Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK) di Kabupaten Asmat. Tujuan Umum dari 1.000 HPK adalah meningkatkan asupan gizi ibu hamil, bayi dan anak baduta melalui pemanfaatan bahan pangan lokal serta mendorong perubahan perilaku masyarakat tentang gizi yang mendukung upaya perbaikan gizi dalam rangka mewujudkan Generasi Emas Papua.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
31 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 10, BN 2023 (630): 10 hlm, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Untuk memastikan efektivitas pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antarpemerintah daerah melalui rencana kerja pemerintah daerah.
Dasar hukum Permendagri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Perpres Nomor 114 Tahun 2021; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; dan Permendagri Nomor 137 Tahun 2022.
Permendagri ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RKPD tahun 2024 merupakan penjabaran dari RPJMD atau RPD Tahun 2023-2026 dan RPD Tahun 2024-2026. Rancangan akhir RKPD tahun 2024 dijadikan sebagai bahan penyusunan Rancangan Perkada tentang RKPD Provinsi tahun 2024 dan Rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
Lampiran file: 146 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, Pcmerintah Kota Ambon melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan. Dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kota Ambon perlu menerapkan kebijakan penilaian resiko. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan
penilaian risiko. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; eraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Penilaian Risiko Pada Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA AERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2023 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR HARGA JASA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk terciptanya efektifitas, tertib administrasi, akuntanbilitas dan transparasi dalam rangka perencanaan, pengelolaan dan pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, diperlukan standar harga jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan pemerintah daerah;
b. bahwa untuk memberikan pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja anggaran serta berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Walikota menetapkan Standar Barang, Standar Kebutuhan dan
Standar Harga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar
Harga Jasa Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Standar Harga Jasa Tahun Anggaran 2024,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
-
-
62 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN JENEPONTO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1O Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2OO6 tentang
Dewan ketahanan Pangan, sebagai upaya mewujudkan
Ketahanan Pangan Kabupaten sebagai bagian dari Ketahanan
Pangan Nasional, maka dipandang perlu membentuk Dewan
Ketahanan Pangan Kabupaten Jeneponto;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada humf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Jeneponto.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822],;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun L974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 43 Tahun L999, perubahan atas UndangUndang Nomor 8 Tahun 1974 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169), Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2OO4
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Rrsat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126,1
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomorf aa3$; I
2.
3.
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun zOlL
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia
Tahun 20ll Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 523a\
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun zotz
tentang pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2AL2 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2O14
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2AL4 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara ReBublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
09 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
567e\;
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3O Tahun tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2OO7 tentang Pembagran Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 47371;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2OO8 tentang
Dekonsentrasi dan T\-rgas Pembantuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a816);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2015 tentang Ketahanan Pangan dan gSzi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5680);
ll.Peraturan Presiden Republik Indonesia 83 Tahun 2006
tentang Dewan Ketahanan Pangan;
12. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2O1O
tentang Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaien JenepontoI
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2OO8 Nomorf-
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun
2OO8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran
DaCrah Kabupaten Jdneponto Tahun 20OB Nomor 190
MEMUTUSKAtr:
Menetapkan : PTRATURAII BUPATI TEIITAI{G DEWAN KEIAIIANAI{
PANGAIT KABIIPATEN JEI{EPONTIO
BAB I
KEIENTUAIT UMUIB
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang Dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto;
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Jeneponto;
3. Bupati adalah Bupati Jeneponto;
4. Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan adalah
Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksa.na Penyuluhan Kabupaten
Jeneponto;
5. Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Jeneponto, yang
selanjutnya disingkat Dewan Kabupaten adalah Dewan Ketahanan
Pangan yang berkedudukan di Kabupaten Jeheponto yang
diketuai oleh Bupati jeneponto;
6. Dewan Ketahanan Pangan Provinsi, yang selaqiutnya disingkat
Dewan Provinsi adalah Dewan Ketahanan Pangan yang
berkedudukan di Provinsi Sulawesi Selatan yang diketuai oleh
Gubernur Sulawesi Selatan;
7. Dewan Ketahanan Pangan Pusat, yang selanjutnya disingkat
berkedudukan Pusat adalah Dewan Ketahanan Pangan yang
berkedudukan di Pusat Pemerintah Republik Indonesia yang
diketuai oleh Presiden Republik Indonesia;
8. Sekretariat adalah Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan
Kabupaten;
9. Kelompok Kerja adalah Kelompok Kerja Dewan Ketahanan Pangan
Kabupaten;
1O. Tata Kerja adalah Tata Kerja Dewan Ketahanan Pangan
Kabupaten.
BAB II
TUGAS DAIT SUSUNAN ORGANISASI
BAGIAN I(TSATU
Tugas Dewaa Kabupaten
Pasal 2
(1) Dewan Kabupaten mempunyai tugas membantu Bupati dalam :
a. merumuskan kebijakan datam rangka mewqiudkan Ketah*rr*rr,l
Pangan Kabupaten dengan memperhatikan kebijakan y""g
ditetapkan oleh Dewan Rrsat f dan Dewan Provinsi;
b. merumuskan kebijakan dalam rangka mendorong
keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan
pangan;
c. melaksanakan evaluasi dan
Ketahanan Pangan Kabupaten.
(2) Tugas Dewan Kabupaten meliputi penyedian, distribusi pangan,
cadangan pangan, penganekaragaman pangan, pencegahan dan
penanggulangan masalah pangan da;a g;rzi.
BAGIAII I(TDUA
Susuaan Organlsasi Dewan Kabupaten
Pasal 3
(1) Susunan Organisasi Dewan Ketahanan Pangan :
pengendalian perwujudan
Bupati Jeneponto;
Wakil Bupati Jeneponto;
Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto;
Asisten II Bidang Ekonomi dan
Pembangunan;
Kepala Badan Ketahanan Pangan dan
Pelaksana Penyuluhan Kabupaten
Jeneponto;
a. Ketua
b. wakil ketua
c. kettra harian
d. wakil ketua
harian
e. sekretaris
f. anggota
1. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto;
2. Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten
Jeneponto;
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten
Jeneponto;
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan
Asset Daerah;
5. Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
6. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto;
7. Kepala Dinas Perindagtamben Kabupaten Jeneponto;
8. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Jeneponto;
9. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten Jeneponto;
10. Kepala badan Rrsat Statistik Kabupaten Jeneponto;
11. Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Jeneponto;
12. Komandan Komando Distrik Militer L425 Jeneponto;
13. Kepala Bulog Wilayah Kabupaten Jeneponto;
14. Direktur Bank BRI Cabang Jeneponto;
15. Direktur Bank Sulselbar Cabang Jeneponto;
16. Direktur Bank BNI Cabang Jeneponto;
LT . Kabag. Perekonomian Setda Kabupaten Jeneponto;
18. Koordinator Penyuluh Pertanian Kabupaten Jeneponto;
19. Ketua KTNA Kabupaten Jeneponto.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Dewan Ketahanan
Pangan Kabupaten dapat mengundang Instansi atau pejabat
tertentu atau unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam
rapat atau pertemuan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten, I
Provinsi dan mengikutsertakan dalam upaya pemantapan !,
peningkatan Ketahanan Pangan Kabupaten. I
3.
4.
BAGIAIT KETIGA
SEI(RBTARIAT DEUIAN IIBTATIAITAN PANGAIT
Pasal 4
(1) Sekretariat Dewan Kabupaten dipimpin oleh Sekretaris yang
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua
Dewan Kabupaten.
(2) Sekretaris Dewan Kabupaten dalam pelaksanaan kegiatannya
sehari-hari dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan dan
Pelaksana Penyuluhan yang merupakan unit kerja struktur di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto yang menangani
tugas dan fungsi Ketahanan Pangan.
BAGIAN KEEMPAT
Kelompok KerJa
Pasal 5
(1) Apabila dipandang perlu untuk pelaksanaan tugas Dewan
Ketahanan Pangan Kabupaten, Ketua Dewan Ketahanan Pangan
Kabupaten dapat membentuk kelompok kerja yang terdiri dari
unsur pejabat pemerintah yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Ketahanan Pangan Kabupaten.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, rincian
tugas, dan ta:ta kerja Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua
Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten.
BAB III
TATA KER"'A
Pasal 6
1) Dewan Kabupaten mengadakan Rapat konsultasi dan atau
koordinasi dengan pejabat tertentu, tokoh masyarakat dan unsur
lain yang terkait untuk membahas pelaksanaan Dewan
Kabupaten, secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam
setahun dan atau sewaktu-waktu sesuai keperluan.
2) Dewan Kabupaten mengikuti rapat konsultasi dan atau
koordinasi Dewan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun
yang disebut Pertemuan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten
dan atau sewaktu-waktu sesuai keperluan.
Pasal 7
Setiap satuan organisasi di Linglmp Dewan Kabupaten dalam
melaksanakan tugasnya wajib menerapkan kinsip Koordinasi,
integrasi dan sinkronisasi baik dilingkungannya masing-masing
maupun antar satuan organisasi di dalam dan diluar Dewan
Kabupaten.
Pasal 8
Dewan Kabupaten menyampaikan laporan mengenai Ketahanan
Pangan di wilayahnya kepada Dewan Provinsi dengan tembusan;
kepada Dewan Pusat secara berkala, sekali dalam 6 (enam) buhn[,
dan atau sewaktu-waktu sesuai keperluan. I
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 9
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Kabupaten
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Jeneponto.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal LO
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang
mengenai teknis pelaksanaanya diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Bupati.
Pasal Ll
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Jeneponto.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Standar Harga Satuan Kabupaten
Sukoharjo; bahwa dengan adanya surat keputusan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang
Kenaikan Upah Minimum pada 35 Kota/Kabupaten di
Jawa tengah Tahun 2023, ditetapkan UMK Kabupaten
Sukoharjo sebesar Rp2.138.247,00 (Dua juta seratus
tiga puluh delapan ribu dua ratus empat puluh tujuh
rupiah), sehingga perlu penyesuaian tentang belanja
jasa Tenaga Harian Lepas TA 2023, Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 70 Tahun 2022 tentang Standar
Harga Satuan Tahun Anggaran 2023, perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2022 tentang
Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 70 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran III Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 70 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 70 Tahun 2022 diubah.
70 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 10 Tahun 2023
PENCABUTAN PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA SWAKELOLA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 24 TAHUN 2019
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
SECARA SWAKELOLA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta peraturan turunannya, maka
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara
Swakelola dilingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng
menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan ini
beserta Peraturan turunannya; b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, maka
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara
Swakelola Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng
perlu di cabut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawes; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota; 5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola; 6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja
Pengadaan Barang/Jasa
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Peraturan Bupati Soppeng Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola dilingkunganPemerintah Kabupaten Soppeng, (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2019 Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasar 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Soppeng, (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2019 Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2023 Nomor 719
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022 Tentag Standar Harga Satuan Dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan usulan Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum dari beberapa Perangkat Daerah, dan berdasarkan ketentuan Pasal 51 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, maka perlu menetapkan PERBUP
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (3) Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan No 49 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 16 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021
Dalam Peraturan ini diatur tentang Standar harga satuan Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Harga Satuan adalah penetapan besaran harga Barang/ Jasa dan Analisis Standar Belanja resmi berdasarkan jenis, spesifikasi dan kualitas dalam 1 (satu) periode tertentu. Diatur mengenai ketentuan umum, Standar Harga Satuan, perubahan standar harga satuan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat