Rencana Kerja Pemerintah Daerah
2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 10, BN 2023 (630): 10 hlm, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK: |
- Untuk memastikan efektivitas pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antarpemerintah daerah melalui rencana kerja pemerintah daerah.
- Dasar hukum Permendagri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Perpres Nomor 114 Tahun 2021; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; dan Permendagri Nomor 137 Tahun 2022.
- Permendagri ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RKPD tahun 2024 merupakan penjabaran dari RPJMD atau RPD Tahun 2023-2026 dan RPD Tahun 2024-2026. Rancangan akhir RKPD tahun 2024 dijadikan sebagai bahan penyusunan Rancangan Perkada tentang RKPD Provinsi tahun 2024 dan Rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
- Lampiran file: 146 hlm.
|