Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Untuk penanganan dampak pandemic Corona Virus Disease 2019 dan
optimalisasi realisasi pemanfaatan insentif pajak serta kemudahan administrasi
perpajakan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang
Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disesase
2019 belum menampung kebutuhan tersebut, sehingga masih diperlukan
perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No.7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983
No.50, TLN No.3263), UU No.17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN
No.4286), UU No.24 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.66, TLN No.4723), UU
No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU No.2 Tahun
2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6485) Perpres No.57 Tahun 2020 (LN
Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021
No.1031), Permenkeu RI 3/PMK.03/2022 (BN Tahun 2022 No.91).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22
Impor berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, diperpanjang sampai
dengan tanggal 31 Desember 2022. Jangka waktu pemberian insentif:
pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25; dan PPh final ditanggung
pemerintah, diberikan untuk masa pajak Januari 2022 sampai dengan masa
pajak Juni 2022, diperpanjang sampai dengan masa pajak Desember 2022.
Wajib pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh
Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sejak masa pajak Juli
2022 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan
besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak peraturan Menteri ini berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022
27 HLM, Lampiran halaman 11-27
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022
PMK No. 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih mendorong daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mempercepat pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional, perlu menyesuaikan kembali kebijakan mengenai pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2022, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak
Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 134, TLN No. 6516), UU 6 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.
245, TLN No. 6735), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak, dan satuan rumah susun, yang memenuhi persyaratan ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2022. Rumah tapak merupakan bangunan gedung berupa rumah tunggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. Satuan rumah susun merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian. PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan, merupakan penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas, di hadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 September 2022. Rumah tapak atau satuan rumah susun harus memenuhi persyaratan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dan merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. PPN ditanggung Pemerintah dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun. PPN ditanggung Pemerintah yang memenuhi ketentuan diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Harga Jual paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),
dan 25% (dua puluh lima persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Harga Jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Untuk dapat memanfaatkan PPN ditanggung Pemerintah, Pengusaha Kena Pajak harus telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 881), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 HLM, Lampiran halaman 15-20
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022
Peraturan Menteri Keuangan NO. 58/PMK.03/2022, BN.2022/NO. 358; https:jdih.kemenkeu.go.id :22 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri dan meningkatkan
transparansi serta efisiensi belanja, pemerintah menyelenggarakan pengadaan barang
dan/atau jasa pemerintah secara elektronik melalui sistem informasi pengadaan
pemerintah. Untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pelaksanaan
hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak sebagai penyedia barang
dan/atau jasa pemerintah serta pihak lain sebagai penyelenggara sistem informasi
pengadaan pemerintah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf
f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 22 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan,
Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi
Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No.
3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No.
3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No.
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 16 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 33) sebagaimana telah diubah
dengan Perpres 12 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 63), Perpres 57 Tahun 2020 (LN
Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pihak Lain ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan,
penyetoran, dan/atau pelaporan pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa yang
dilakukan oleh Rekanan. Penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh
Rekanan meliputi penyerahan barang dan/atau jasa kepada Instansi Pemerintah dan
pihak selain Instansi Pemerintah dalam Sistem Informasi Pengadaan. Pajak meliputi
Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Rekanan wajib mendaftarkan diri pada
kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau
tempat kedudukan Rekanan untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan,
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh Rekanan sehubungan dengan transaksi penjualan barang; penyerahan jasa;
dan/atau persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,
yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan terutang Pajak
Penghasilan Pasal 22. Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penghasilan
yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari seluruh nilai pembayaran yang
tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2022.
25 HLM, Lampiran halaman 23-25
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022
PMK No. 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
Mencabut sebagian
PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 107 dan Pasal 114
PMK No. 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017
Mengubah
PMK No. 110/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
PMK No. 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN - PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22– PERUBAHAN KEDUA
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
ABSTRAK:
Bahwa dengan perubahan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk
atas barang impor tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.010/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 110/PMK.010/2018 belum dapat mengakomodir kebutuhan penyesuaian
sistem klasifikasi barang sehingga perlu diubah, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan
dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau
Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50, TLN
No.3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021
(LN Tahun 2021 No.246, TLN No.6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN
No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI
34/PMK.010/2017 (BN Tahun 2017 No.361) sebagaimana telah diubah dengan
Permenke RI 110/PMK.010/2018 (BN Tahun 2018 No. 1234), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017
tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran
atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang
Lain diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lam piran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
82 HLM, Lampiran halaman 5-82.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.01/2022
PMK No. 114/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Mencabut
PMK No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
PMK No. 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
PMK No. 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dengan belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana
ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan
Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia dan
pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada
sektor tertentu yang membutuhkan dukungan pemulihan sehingga perlu dilakukan
penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak
Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No.
3262) sebagaimana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7
Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun
2003 No. 47, TLN No. 4286), UU 24 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 66, TLN No. 4723),
UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No. 134, TLN No. 6485), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
PPh Pasal 22 Impor dibebaskan dari pemungutan kepada Wajib Pajak yang memiliki
kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22
Impor. Wajib Pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan
insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, diberikan pengurangan
besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% (lima puluh persen) dari angsuran PPh
Pasal 25 yang seharusnya terutang. Jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari
pemungutan PPh Pasal 22 Impor berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Jangka
waktu pemberian insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dan PPh final
ditanggung pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa
Pajak Juni 2022.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1197), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
48 HLM, Lampiran halaman 18-48
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.03/2022
PMK No. 207/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau
PMK No. 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau
PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU - PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
2022
Peraturan Menteri Keuangan NO. 63/PMK.03/2022, BN.2022/NO. 363; https:jdih.kemenkeu.go.id :10 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kepastian hukum, mendorong peran serta masyarakat,
dan memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan serta rasa
keadilan atas kegiatan membangun sendiri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 16C dan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Hasil Tembakau.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51 TLN
No.3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun
2009 No.150 TLN No.5069), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916),
Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021
(BN Tahun 2021 No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Atas penyerahan Hasil Tembakau yang dibuat di dalam negen oleh Produsen atau Hasil
Tembakau yang dibuat di luar negen oleh Importir, dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri
telah dilunasi, atas impor Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri dimaksud tidak
dikenai Pajak Pertambahan Nilai impor. Atas impor Hasil Tembakau yang memperoleh
fasilitas cukai tidak dipungut atau pembebasan cukai, dikenai Pajak Pertambahan Nilai
impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan Hasil Tembakau dihitung
dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Nilai Lain sebagai Dasar
Pengenaan Pajak. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau dipungut
1 (satu) kali oleh Produsen atau Importir. Atas penyerahan Hasil Tembakau yang telah
dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh Produsen dan/ atau Importir dari Pengusaha
Penyalur kepada Pengusaha Penyalur lainnya atau kepada konsumen akhir, Pengusaha
Penyalur tidak memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Masukan atas
perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak,
serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa
Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan
penyerahan Hasil Tembakau oleh Produsen dan/atau Importir dapat dikreditkan
sepanJang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
174 /PMK.03/2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1407)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207
/PMK.010/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2056), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
12 HLM, Lampiran halaman 11-12.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2022
MAKANAN/MINUMAN – JASA KESENIAN DAN HIBURAN – JASA PERHOTELAN – TEMPAT PARKIR
2022
Peraturan Menteri Keuangan NO. 70/PMK.03/2022, BN.2022/NO. 370; https:jdih.kemenkeu.go.id :10 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan penyelarasan objek pajak
antara pajak pusat dan pajak daerah, perlu diatur ketentuan mengenai kriteria
dan/atau rincian makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan,
jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering, yang tidak dikenai pajak
pertambahan nilai, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa
Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak
Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No.
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel; di restoran, rumah makan, warung,
dan sejenisnya; dan oleh Pengusaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek
pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk jenis barang yang
tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Jasa tertentu dalam kelompok: jasa perhotelan;
jasa penyediaan tempat parkir; dan jasa boga atau katering, yang merupakan objek
pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk jenis jasa yang tidak
dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2012 tentang Kriteria Jasa
Penyediaan Tempat Parkir yang Termasuk dalam Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak
Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 719);
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Boga
atau Katering yang Termasuk dalam Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak
Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 162);
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2015 ten tang Kriteria dan/ atau
Rincian Jasa Perhotelan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 361); dan
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa
Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1190),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI – HASIL PERTANIAN TERTENTU
2022
Peraturan Menteri Keuangan NO. 64/PMK.03/2022, BN.2022/NO. 364; https:jdih.kemenkeu.go.id :10 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan
administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban
perpajakan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang hasil
pertanian tertentu, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengenaan pajak
pertambahan nilai atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Bahwa Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar
Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu belum dapat
menampung perkembangan kebutuhan pengaturan tersebut, sehingga perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No.
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian
tertentu dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. Ketentuan mengenai rincian barang hasil
pertanian tertentu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Besaran tertentu ditetapkan: sebesar 1,1%
(satu koma satu persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
dan sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada
saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Besaran
tertentu diperoleh dari hasil perkalian 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual. Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
sebesar 11 % (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan
sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya
penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan
Barang Hasil Pertanian Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
838), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 HLM, Lampiran halaman 11 -19.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat