PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL PROVINSI BENGKULU TAHUN 2014-2025
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Bengkulu Tahun 2014-2025
ABSTRAK:
a. bahwa rencana umum penanaman modal Provinsi Bengkulu telah diatur dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2014 • tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Bengkulu Tahun 2014-2025;
b. bahwa dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Bengkulu Tahun 2014-2025, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan penanaman modal, sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 25 Tahun 2007
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 20 Tahun 1968
5. Perpres No. 16 Tahun 2012
6. Perda Pro. Bengkulu No. 8 Tahun 2017
7. Pergub Bengkulu No. 31 Tahun 2014
Pasal I :
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Bengkulu Tahun 2014-2025 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2014 Nomor 31), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah;
2. Ketentuan Lampiran diubah, dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Mencabut :
1) Pergub Bengkulu No. 31 Tahun 2014
104 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 41 Tahun 2016
TATA CARA PENCAIRAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG KEPADA PDAM TIRTA TEBO EMAS KABUPATEN LEBONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencairan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong Kepada PDAM Tirta Tebo Emas Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
a) Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lebong kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tebo Emas Kabupaten Lebong; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai Tata Cara dan Pertanggungjawaban Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lebong kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tebo Emas Kabupaten Lebong.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 5 Tahun 1962;
UU No 9 Tahun 1967;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 39 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 1 Tahun 2008;
PP No 38 Tahun 2007;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 13 Tahun 2006;
Permendagri No 52 Tahun 2012;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Perda Lebong No 19 Tahun 2007;
Perda Lebong No 1 Tahun 2016;
Perda Lebong No 4 Tahun 2016.
Penyertaan modal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 4 Tahun 2016.
Persyaratan pencairan Penyertaan Modal oleh PDAM adalah sebagai berikut:
a. PDAM mengajukan pcrmohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Bagian Perekonomian, setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas PDAM dengan membuat rincian penggunaan belanja yang terdiri dari/atas:
1) Pengadaan Water Meter, Perpipaan dan Asesories;
2) Perbaikan instalasi jaringan pipa;
3) Dana Operasional Kegiatan PDAM
b. Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disertakan dengan kelengkapan dokumen pendukung yang meliputi :
1) Photocopy keputusan pengangkatan Direktur PDAM;
2) Photocopy KTP Direktur PDAM yang sudah dilegalisir;
3) Photocopy rekening/giro atas nama PDAM sebagai penerima dana penyertaan modal/penambahan penyertaan modal yang sudah dilegalisir oleh Bank; dan
4) Pakta Integritas yang menyatakan bahwa Penyertaan Modal yang diterima akan digunakan sesuai dengan rencana kegiatan yang diajukan atau hasil analisis tim penasehat investasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan PublikPerekonomianCipta Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
PP No. 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan Perpajakan Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115A ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta ketentuan Pasal 152 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan PP tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 7 Tahun 1983; UU Nomor 8 Tahun 1983; UU Nomor 10 Tahun 1995; UU Nomor 11 Tahun 1995; UU Nomor 36 Tahun 2020; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai kelembagaan KPBPB; pelayanan perizinan; pengembangan dan pemanfaatan aset; fasilitas dan kemudahan; pengembangan dan pengelolaan kawasan Batam, Bintan, dan Karimun; dan sanksi. Kelembagaan KPBPB terdiri atas Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan. Dewan Kawasan
adalah dewan yang dibentuk untuk menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Sedangkan Badan Pengusahaan adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB. Badan Pengusahaan berwenang untuk menerbitkan seluruh Perizinan Berusaha bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB dalam rangka mengembangkan kegiatan di bidang ekonomi dan menetapkan jenis dan jumlah Barang Konsumsi serta menerbitkan perizinan pemasukannya.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Peraturan pelaksanaan dari PP ini harus ditetapkan paling lama 4 (empat) bulan sejak PP ini diundangkan.
Penjelasan 13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 41 Tahun 2022
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka KomoditiPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Seruyan No. 16 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Dari Bupati Seruyan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan
Peraturan Bupati Seruyan
Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Seruyan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pendelegasian
Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dari
Bupati Seruyan Kepada Kepala Dinas Penanam Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 39 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Pasal 6
ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung
Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan
Tengah;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021
tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun
2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Seruyan Tahun 2019-2039;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun
2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 19 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Seruyan;
1. Ketentuan Umum;
2. Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan;
3. Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan;
4. Tim Teknis;
5. Pelaporan;
6. Permasalahan dan Bantuan Hukum;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Ketentuan Peralihan; dan
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
Mencabut:
1. Peraturan Bupati
Seruyan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pendelegasian
Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dari
Bupati Seruyan Kepada Kepala Dinas Penanam Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan; dan
2. Peraturan Bupati Seruyan
Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Seruyan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pendelegasian
Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dari
Bupati Seruyan Kepada Kepala Dinas Penanam Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan.
329 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 41 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Tahun 2016/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016-2025
ABSTRAK:
bahwa kebijakan penanaman modal di daerah diarahkan untuk menciptakan daya saing perekonomian daerah yang dapat mendorong integrasi perekonomian secara nasional menuju ekonomi global; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal, dipandang perlu untuk menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016-2025.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010 ; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, asas tujuan dan fungsi RUPMK, sistematika, pelaksanaan dan evaluasi RUPMK, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2016.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Tirta Raya Mina
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 1991.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 42 Tahun 2018
tugas pokok - dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2017/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf d, angka 16 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah dan Pasal 38 Peraturan Bupati Musi Rawas Utara No. 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara maka perlu adanya penjabaran tugas pokok dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 97 Tahun 2014; Pemendagri No. 24 Tahun 2006
Peraturan ini memuat antara lain mengenai Kedudukan Dinas Penanaman Modal & PTSP; Susunan Organisasi; Uraian Tugas dan Fungsi; Unit Pelaksana Teknis Dinas; Kelompok Jabatan Fungsional; Tat Kerja; Kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2003.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Temanggung maka Dinas yang menyelenggarakan
urusan Pemerintahan berubah nomenklaturnya dari Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi
Dinas Penanaman Modal sehingga Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 97 Tahun 2017 tentang Pendelegasian
Wewenang Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan
dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Temanggung sudah
tidak sesuai dan perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Temanggung;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun
2012; . Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun
2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;
Peraturan ini mengatur tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Temanggung yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan; Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat