Peraturan Bupati ini memuat III Bab; 12 Pasal, dan XV Lampiran. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1-Pasal 3; Bab II Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pasal 4-Pasal 10; Bab III Ketentuan Penutup Pasal 11-Pasal 12. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi DPMPTSPNAKER dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Solok.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat