Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik, dibutuhkan peran Aparatur
Sipil Negara dalam pelaksanaan kebijakan dan
pelayanan publik;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu adanya
pengelolaan sumber daya manusia secara terencana
dan terukur melalui manajemen talenta kepada
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyumas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen
Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
yang meliputi
Tujuan, Prinsip, Dan Aspek Manajemen Talenta ASN,
Kelembagaan Manajemen Talenta ASN,
Penyelenggaraan Manajemen Talenta,
Sistem Informasi Manajemen Talenta, dan
Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 134 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, maka perlu menyusun Manajemen Talenta berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan sebagai Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 71 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Barat;
1. Ketentuan Umum;
2. Kelembagaan Manajemen Talenta Pns;
3. Penyelenggaraan Manajemen Talenta Pns;
4. Sistem Informasi Manajemen Talenta;
5. Pendanaan; dan
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 11 Tahun 2023
PERBUP Kab. Lombok Barat No. 13 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung transformasi sumber daya manusia aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas pegawai negeri sipil berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan pegawai negeri sipil melalui jalur pendidikan yang dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 211 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pengembangan kompetensi pegawai negeri sipil dalam bentuk pendidikan formal dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 30 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden No. 12 Tahun 1961; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016;
Dalam Perbup ini diatur tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan. Ruang lingkupnya meliputi:
a. jenis pendidikan;
b. persyaratan dan tata cara pemberian Tugas Belajar;
c. penyelenggaraan dan persyaratan Program Studi;
d. pendanaan Tugas Belajar;
e. jangka waktu, perpanjangan dan Tugas Belajar
berkelanjutan;
f. kedudukan PNS Tugas Belajar;
g. hak dan kewajiban PNS Tugas Belajar;
h. Re-Entry Program;
1. pembatalan dan penghentian Tugas Belajar; dan
j. pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Talenta dan Pola Karier Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa Pancasila sebagai cerminan nilai dan moralitas bangsa,
secara hierarkis telah diatur dalam ketentuan Konstitusi,
sebagaimana diuraikan dalam batang tubuh UUD 1945 dalam
Pasal 18 UUD 1945 yang mengamanatkan kebijakan Otonomi
Daerah sebagai bentuk penyelenggaraan pemerintahan di daerah
dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan
mewujudkan jaminan terpenuhinya kesejahteraan masyarakat,
upaya tersebut salah satunya diwujudkan dengan terwujudnya
birokrasi berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja
(meritokrasi), serta memberikan keempatan bagi Aparatur Sipil
Negara untuk memperoleh kesempatan yang adil dan sama dalam
mengembangkan kariernya sebagai Aparatur Sipil Negara;
bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan manajemen
Aparatur Sipil Negara serta sebagai upaya meningkatkan kualitas
pembinaan dan pengembangan karier Aparatur Sipil Negara perlu
ditetapkan sistem pengelolaan talenta Aparatur Sipil Negara yang
berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sesuai prinsip
sistem merit dengan tanpa membedakan latar belakang politik,
ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status
pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3
Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara,
disebutkan bahwa Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara
Instansi ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian pada setiap Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Cilacap tentang Manajemen Talenta dan Pola Karier Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Maksud, Tujuan dan Sasaran
Bab IV Prinsip Manajemen Talenta
Bab V Akuisisi Talenta
Bab VI Pengembangan Talenta PNS
Bab VII Retensi dan Penempatan Talenta PNS
Bab VIII Monitoring dan Evaluasi
Bab IX Ketentuan Lain-Lain
Bab X Pembiayaan
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2023.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 32 Tahun 2013 dicabut.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2023
BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI BUPATI, WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBO NG TAHUN 2023 NOMOR 710
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI REJANG LEBONG NOMOR 44 TAHUN 2022 TENTANG BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI BUPATI, WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka m emberikan pedoman dalam pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka
dipandang perlu ditetapkan biaya perjalanan dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong;
b. bahwa sehubungan adanya perubahan atas beberapa ketentuan mengenai biaya perjalanan dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 44 Tahun 2022 tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, perlu diubah untuk disesuaikan;
c . bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 44 Tahun 2022 tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 28 Ta hun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4 . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5934);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
16. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Tahun 2016 Nomor 118),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 133);
17. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2017 Nomor 127);
18. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 163).
BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI BUPATI, WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2023.
Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 44 Tahun 2022 tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabu paten Rejang Lebong (Berita
Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2022 Nomor 697)
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Talent Pool Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menjamin ketersediaan Pegawai Negeri Sipil yang profesional maka perlu adanya pengelolaan sumber daya manusia secara terencana dan terukur dalam Talent Pool.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan sebagai Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 71 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Barat.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa pemberian Tugas Belajar merupakan komitmen strategis Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam upaya peningkatan dan pengembangan kualitas sumber daya dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Bahwa untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Aparatur yang Profesional dan dalam upaya pembinaan serta pengembangan karier pegawai, dipandang perlu memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ada di lingkungan Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk mengikuti pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi sesuai dengan kebutuhan organisasi dengan pemberian tugas belajar atau tugas belajar biaya mandiri;
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun
2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan, perlu menetapkan kebijakan tentang peningkatan kompetensi PNS melalui jalur pendidikan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nmor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 28 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
MAKSUD DAN TUJUAN;
TUGAS BELAJAR;
TUGAS BELAJAR BIAYA MANDIRI;
PENDANAAN;
KETENTUAN LAIN-LAIN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 53 Tahun 2020 Tentang Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa peta jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Musi Rawas No 53 Tahun 2020 tentang Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi, peta jabatan pegawai negeri sipil di Lingkungan pemerintah Kabupaten Musi Rawas perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum peraturan ini Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan Lampiran Peta Jabatan Aparatur Sipil Negera di Lingkungan Pemerintah Kab. Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
Mengubah Peraturan Bupati Musi Rawas No 53 Tahun 2020 tentang Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
5 hlm, Lampiran : 77 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM KEPEGAWAIAN DALAM JARIGAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
manajemen kepegawaian yang cepat, akurat, terpercaya,
terintegrasi, dan tepat waktu serta berkualitas terhadap
Aparatur Sipil Negara, perlu dikembangkan Sistem
Kepegawaian Dalam Jaringan
UU No. 12 Tahun 1999, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No.11 Tahun 2017, PP No. 49 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentang Sistem Kepegawaian Dalam Jaringan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
Halaman : 8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 ten tang Standar
Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara menyebutkan
bahwa dalam menyelenggarakan manajemen aparatur sipil
negara berbasis sistem merit, setiap instansi pemerintah
harus menyusun standar kompetensi ASN; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Standar Kompetensi Jabatan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
260 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat