Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang meliputi Tujuan, Prinsip, Dan Aspek Manajemen Talenta ASN, Kelembagaan Manajemen Talenta ASN, Penyelenggaraan Manajemen Talenta, Sistem Informasi Manajemen Talenta, dan Anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat