Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan Lampiran Peta Jabatan Aparatur Sipil Negera di Lingkungan Pemerintah Kab. Musi Rawas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat