Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kabupaten Musi Rawas yang terdiri dari Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana, Peta Jabatan (Sesuai Lampiran Peraturan) serta Tata Cara Pengusulansulan Pengangkatan Jabatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat