Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 11 Tahun 2023

Pedoman Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan. Ruang lingkupnya meliputi: a. jenis pendidikan; b. persyaratan dan tata cara pemberian Tugas Belajar; c. penyelenggaraan dan persyaratan Program Studi; d. pendanaan Tugas Belajar; e. jangka waktu, perpanjangan dan Tugas Belajar berkelanjutan; f. kedudukan PNS Tugas Belajar; g. hak dan kewajiban PNS Tugas Belajar; h. Re-Entry Program; 1. pembatalan dan penghentian Tugas Belajar; dan j. pemantauan dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
15 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2023
Tanggal Berlaku
15 Februari 2023
Sumber
BD 2023 (11) : 17 hlm
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Lombok Barat No. 13 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN BELAJAR DAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan