Dalam Perbup ini diatur tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan. Ruang lingkupnya meliputi: a. jenis pendidikan; b. persyaratan dan tata cara pemberian Tugas Belajar; c. penyelenggaraan dan persyaratan Program Studi; d. pendanaan Tugas Belajar; e. jangka waktu, perpanjangan dan Tugas Belajar berkelanjutan; f. kedudukan PNS Tugas Belajar; g. hak dan kewajiban PNS Tugas Belajar; h. Re-Entry Program; 1. pembatalan dan penghentian Tugas Belajar; dan j. pemantauan dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat