Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa Cagar Budaya merupakan kekayaan bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya, bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; bahwa Kabupaten Grobogan memiliki Cagar Budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan yang perlu dijaga kelestariannya, oleh karenanya untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelestarian cagar budaya tersebut diperlukan pedoman yang dituangkan dalam Peraturan Daerah; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dipandang perlu menyusun pedoman dalam pelaksanaan pelestarian cagar budaya di Kabupaten Grobogan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Cagar Budaya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, kriteria cagar budaya, tugas dan wewenang pemerintah daerah, tim ahli cagar budaya, penanganan obyek yang diduga cagar budaya, registrasi cagar budaya, pemilikan dan penguasaan, pelestarian, penyimpanan dan pemanfaatan cagar budaya di museum, pengelolaan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, larangan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2018.
42 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2018 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah , perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Anggaran setelah perubahan:
Pendapatan Rp 2.392.324.886.534,77
Belanja dan Transfer Rp 2.672.024.585.315,54
Defisit (279.699.698.780,77)
Pembiayaan Netto Rp. 279.699.698.780,77
Silpa Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
Tahun Anggaran berakhir.
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 8 Tahun 2017
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Saldo Lebih;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2018.
699 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Barat menjadi PT. Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda)
ABSTRAK:
mempercepat proses pembangunan dan
pengembangan daerah serta penggalian potensi sember
daya alam daerah perlu pengaturan kelembagaan
perusahaan perseroan daerah guna mewujudkan
perekonomian yang sehat, kuat, produktif, dan
berdaya saing agar mampu meningkatkan
kesejahteraan masyarakat; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pendirian Badan Usaha
Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan Peraturan
perundang-undangan lebih tinggi, perkembangan
keadaan dan tuntutan penyelenggaraan Pemerintahan
daerah sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 26 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2017
dalam peraturan ini diatur tentang perubahan bentuk BUMD Provinsi Sulawesi Barat menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Daerah No 9 Tahun 2009 tentang Badan Usaha MIlik Daerah Provinsi Sulawesi Barat
penjelasan: 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 06 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.58 Tahun 2005; Permendagri NO.13 Tahun 2006
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 berupa
laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
adapun Laporan Realisasi Anggaran tahun anggaran 2017 terdiri atas:
Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.873.966.991.358,01dan
Belanja Daerah sebesar Rp 1.760.740.291.755,85
sehingga terjadi Surplus sebesar Rp 113.226.699.602,16
disamping itu terdapat Pembiayaan Daerah Netto sebesar Rp85.007.745.930,00 yang terbentuk dari Penerimaan sebesar Rp 102.568.681.508,00 dan Pengeluaran sebesar Rp 17.560.935.578,00.
Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun
kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
Mengatur PERWALI Tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toba Samosir Nomor 6 Tahun 2018
Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Di Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2018/No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Di Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah ditetapkan mengenai rincian Dana Desa untuk setiap desa, agar mengetahui perhitungan dan pembagian rincian dana desa tersebut secara detail, perlu ditetapkan Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Di Kabupaten Toba Samosir.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1998; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UUNo. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PERPRES No. 97 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 56 Tahun 2015; PERMENDESPDTT No. 19 Tahun 2017; PERMENKEU No. 50/PMK.07/2017; PERMENKEU No. 199/PMK.07/2017; PERMENKEU No. 226/PMK.07/2017; Keputusan Bersama MENDAGRI, MENKEU, KEMENDESPDTT dan KEMENPPN/KEPALABPPN No : 140-8698 Tahun 2017, No : 954/KMK.07/2017, No. 116 Tahun 2017, No : 01/SKB/M.PPN/12/2017; PERDA Kab. Toba Samosir No. 13 Tahun 2017; dan PERBUP Toba Samosir No. 53 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Di Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. . Diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Rincian Dana desa, Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pelaporan dana Desa, Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat(60 UUD RI 1945; UU no.19 tahun 1999; UU no.41 Tahun 2--9;UU no.23 tahun 2014; PP no.1 Tahun 2011; Perda Prov. kalbar no.3 Tahun 2016; Perda Kab. No.7 tahun 2014; Perda kab. no.4 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Perencanaan; Penetapan; Pengembangan; Pemanfaatan; Pembinaan; Pengendalian; Pengawasan; Perlindungan dan Pemberdayaan petani; Pembiayaan ; Peran Serta Masyarakat; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
22 halaman peraturan dan 10 halaman penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/8017/SJ tanggal 8 November 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daeah Provinsi Papua Barat perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Papua Barat
Dasar hukum Pergub ini adalah Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2016
Pengaturan pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, pembiayaan UPT pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan Provinsi Papua Barat
19 hal, lampiran 4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No. 6/2018, No Reg 6/2018, TLD No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak huni dan upaya penataan ruang perumahan dan permukiman serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3), Pasal 49 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (3) UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman. UU No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006 tentang Jalan. Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Rumah Dan Perumahan, Penataan Kawasan Permukiman, Pemeliharaan Dan Perbaikan, Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2018.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.KAB.BOLMONG2018/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 43 Tahun 2014;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permendagri No. 110 Tahun 2016;
- Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. keanggotaan dan kelembagaan BPD; b.fungsi, tugas, hak, kewajiban, dan kewenangan BPD, c. peraturan tata tertib BPD, d. pembinaan dan pengawasan, dan e. pendanaan;
- Keanggotaan BPD terdiri dari jumlah gasal paling sedikit 5 dan paling banyak 9 memperhatikan wilayah, keterwakilan perempuan, penduduk dan kemampuan keuangan desa;
- BPD mempunyai fungsi: a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Sangadi; b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c. melakukan pengawasan kinerja Sangadi;
-BPD mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari APBDesa, alokasi biaya operasional harus memperhatikan kebutuhan operasional dan kemampuan keuangan Desa;
- Pendanaan kegiatan BPD dibebankan pada APBD Pemerintah Kabupaten. APB Desa dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
35 halaman, terdiri dari 30 halaman batang tubuh (65 Pasal) dan 5 halaman lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat