Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 6 Tahun 2018

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. keanggotaan dan kelembagaan BPD; b.fungsi, tugas, hak, kewajiban, dan kewenangan BPD, c. peraturan tata tertib BPD, d. pembinaan dan pengawasan, dan e. pendanaan; - Keanggotaan BPD terdiri dari jumlah gasal paling sedikit 5 dan paling banyak 9 memperhatikan wilayah, keterwakilan perempuan, penduduk dan kemampuan keuangan desa; - BPD mempunyai fungsi: a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Sangadi; b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c. melakukan pengawasan kinerja Sangadi; -BPD mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari APBDesa, alokasi biaya operasional harus memperhatikan kebutuhan operasional dan kemampuan keuangan Desa; - Pendanaan kegiatan BPD dibebankan pada APBD Pemerintah Kabupaten. APB Desa dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 6 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Lolak
Tanggal Penetapan
04 September 2018
Tanggal Pengundangan
04 September 2018
Tanggal Berlaku
04 September 2018
Sumber
LD.KAB.BOLMONG2018/6
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Bidang
Halaman ini telah diakses 2817 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan