Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2021/NO.12, LL Kota Pontianak : 33 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
bahwa lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.26 Tahun 2007, UU No.18 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014, UU No.32 Tahun 2009, PP No.23 Tahun 2005, PP No.50 Tahun 2007, PP No.81 Tahun 2012, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.97 Tahun 2017, Permendagri No.61 Tahun 2007, Permendagri No.33 Tahun 2010, Permenlh No.16 Tahun 2011, Permenpu No. 03/PRT/M/2013, Perda No.7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Tugas dan Kewenangan, Hak dan Kewajiban, Kebijakan dan Strategi, Pengelolaan Sampah, Perizinan, Pengembangan dan Penerapan Teknologi, Sistem Informasi, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Larangan, Insentif dan Disinsentif, Pembiayaan dan Kompensasi, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
Perda ini memiliki 24 halaman dan 9 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2015
PERDA Kota Balikpapan No. 5 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG IZIN GANGGUAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG IZIN GANGGUAN PERDA NO.12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah NO. 6 Tahun 2014 Tentang Izin Gangguan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan dipandang sudah tidak sesuai dengan tujuan pelayanan yaitu mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau, maka perlu melakukan penyesuaian.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tentang Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Daerah Nomor 6 Tentang Izin Gangguan.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara sebagai kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan sebagai simbol identitas nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara, perlu dilakukan percepatan pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara yang merupakan skala prioritas tinggi serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 Tahun 1983; UU Nomor 8 Tahun 1983; UU Nomor 10 Tahun 1995; UU Nomor 25 Tahun 2007; dan UU Nomor 3 Tahun 2022.
PP ini mengatur mengenai perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal; pengawasan; dan evaluasi bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara. Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar kepada Pelaku Usaha dalam rangka percepatan pembangunan di Ibu Kota Nusantara. Pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dievaluasi oleh Otorita Ibu Kota Nusantara secara berkala setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Dalam melakukan evaluasi tersebut Otorita Ibu Kota Nusantara berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
KesehatanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Pati No. 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II, Kelas I, Kelas Utama, kelas VIP, Pelayanan Non Kelas dan Pelayanan Kesehatan Lainnya Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kayen Peraturan Bupati Pati Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II, Kelas I, Kelas Utama, kelas VIP, Pelayanan Non Kelas dan Pelayanan Kesehatan Lainnya Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kayen
Peraturan Bupati Pati Nomor 18 tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II, Kelas I, Kelas Utama, Kelas VIP, Pelayanan Non Kelas dan Pelayanan Kesehatan Lainnya Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kayen
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 18 tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II, Kelas I, Kelas Utama, Kelas VIP, Pelayanan Non Kelas dan Pelayanan Kesehatan Lainnya Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kayen
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan
layanan kesehatan dan belum diaturnya tarif beberapa
layanan kesehatan pada UPT Rumah Sakit Umum
Daerah Kayen, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 18
Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II,
Kelas I, Kelas Utama, Kelas VIP, Pelayanan Non Kelas
dan Pelayanan Kesehatan Lainnya Pada Rumah Sakit
Umum Daerah Kayen sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Pati Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 18 Tahun
2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II, Kelas I,
Kelas Utama, Kelas VIP, Pelayanan Non Kelas dan
Pelayanan Kesehatan Lainnya Pada Rumah Sakit Umum
Daerah Kayen,perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Pati Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan
Kesehatan Kelas II, Kelas I, Kelas Utama, Kelas VIP,
Pelayanan Non Kelas dan pelayanan kesehatan lainnya
pada Rumah Sakit Umum Daerah Kayen.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 18 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Pati Nomor 39 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan kedua Atas Peratruan Bupati Pati No. 18 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 18
Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas II,
Kelas I, Kelas Utama, Kelas VIP, Pelayanan Non Kelas dan
Pelayanan Kesehatan Lainnya Pada Rumah Sakit Umum
Daerah Kayen (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2019
Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Pati Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Pati Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan Kelas II, Kelas I, Kelas Utama, Kelas
VIP, Pelayanan Non Kelas dan Pelayanan Kesehatan Lainnya
Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kayen (Berita Daerah
Kabupaten Pati Tahun 2019 Nomor 39), diubah sebagai
berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) ditambah 2 (dua) huruf, yakni
huruf p dan huruf q, serta ayat (4) huruf d diubah;
2. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16, disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 15A;
3. Lampiran diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2010 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten;
b. bahwa Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019 );
2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4678);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4353);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4536);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736 );
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
18. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah;
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2008 Nomor 2 Seri D Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 7);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 5);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL DENGAN MEKANISME SEBAGAI BERIKUT:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VIII TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB IX PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
BAB X TATA CARA PENAGIHAN
BAB XI KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN
BAB XII MASA RETRIBUSI
BAB XIII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIV KEBERATAN
BAB XV PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XVI PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
BAB XVII INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVIII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XIX KETENTUAN PIDANA
BAB XX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2014/NO.12, TLD/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa perizinan berperan sebagai instrumen pemerintah dalam upaya memberikan kepastian hukum, pemberdayaan ekonomi, pengawasan, pengendalian dan perlindungan masyarakat;
b. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan perizinan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan perizinan, maka perlu diatur pedoman penyelengaraan perizinan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4124);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penyelengaraan Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5).
Materi Pokok Perda ini adalah: Azas penyeleggaraan perizinan:
a. kepastian hukum;
b. tertib penyelenggara negara;
c. kepentingan umum;
d. keterbukaan;
e. profesionalitas;
f. pembangunan berkelanjutan;
g. kesederhanaan dan kejelasan;
h. akuntabilitas; dan
i. efisiensi dan efektivitas. Ruang lingkup materi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penataan perizinan;
b. pengelompokan jenis perizinan;
c. prosedur perizinan;
d. penyelenggara perizinan;
e. standar pelayanan perizinan;
f. peran serta masyarakat; dan
g. pengawasan dan sanksi. Penyelenggaraan perizinan bertujuan untuk:
a. memberikan kepastian hukum;
b. memberikan perlindungan hukum bagi pemegang izin dan masyarakat;
c. mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan;
d. menata dan menetapkan pelayanan perizinan berdasarkan kualifikasi dan katagori;
e. meningkatkan pemahaman bagi penyelenggara perizinan di daerah terhadap kebijakan perizinan; dan
f. memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan.
Perizinan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini berfungsi sebagai:
a. instrumen pemerintah;
b. yuridis preventif;
c. pengendalian;
d. koordinasi;
e. pengawasan publik; dan
f. peningkatan perekonomian daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2014.
24 Halaman
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2015
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan PublikSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal
Badan Layanan Umum - Perizinan, Pelayanan Publik - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2022 NOMOR 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang MEKANISME PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan
tentang peningkatan pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah: bahwa untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Kota Bukittinggi berpartisipasi dalam pengawasan pelayanan publik maka perlu adanya sarana penyampaian pengaduan
yang mudah diakses oleh masyarakat sesuai dengan
perkembangan teknologi, bahwa dalam rangka pelaksanaan pengintegrasian
pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N) sebagaimana yang diamanahkan Pasal ayat (2) huruf Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, perlu disusun mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat secara elektronik di Kota Bukittinggi, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Elektronik,
Undang-Undang Nomor Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor Per/05/M.PAN/4/2009, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2020, Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 36 Tahun 2019
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG MEKANISME PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK SECARA ELEKTRONIK dimaksudkan sebagai panduan dalam penyelenggaraan pengaduan masyarakat secara elektronik agar lebih terkoordinasi efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk meningkatkan kepuasan masyarakat melalui kepastian penyelesaian pengaduan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
10 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Air Minum Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Perusahan Daerah Air Minum merupakan Perusahaan Milik Pemerintah Kabupaten Kutai Barat selaku pelaksana dalam pengusahaan, penyediaan dan penindustrian air minum kepada masyarakat. Untuk ketertiban dan kelancaran pelayanan masyarakat, khusus dalam pen-distribusian air minum dipandang perlu adanya pengaturan biaya pemasangan sambungan sarana air minum tersebut. Bahwa untuk hal-hal yang dmaksud, perlu ditetapkannya dengan Peraturan Daerah.
UU No.5 Tahun 1962; UU No.8 Tahun 1981; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.38 Tahun 2007; PP No.42 Tahun 2008; Kepemendagri No.1 Tahun 1984; Kepmendagri No.2 Tahun 1998; Kepmendagri No.7 Tahun 1998; Permenkes No.416/MENKES/PER/IX/1990; Perda Kab.Kutai Barat No.38 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 2012; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang pelayanan air minum kabupaten kutai barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, wewenang pengurus, pelayanan air minum kepada para pelanggan, pemasangan dan perbaikan saluran air minum, perijinan, pemasangan dan pencabutan meter air pemeriksaan/penelitian meter air, perhitungan rekening air minum, tarif air minum, beban pemakaian air minum, biaya balik nama, hidran kebakaran, larangan, pengawasan, sanksi-sanksi, sanksi administratif dan ganti rugi pemakaian air minum, penyambungan kembali, ketentuan pidana, ketentuan lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999
Yang diubah: UU No.32 Tahun 2004
Yang diubah: Perda Kab.Kutai Barat No.38 Tahun 2005
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat