Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu telah menetapkan tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara ber asarkan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Dasar Hukum Perbup adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini berisi 12 (dua belas) bab dan 18 (delapan belas) pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Prinsip-prinsip; Kriteria Pemberian TPP; TPP ASN Bagi CPNS; Penghitungan Besaran TPP; Penilaian TPP; Pembayaran TPP; TPP Tambahan; Pengurangan TPP; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2022 Nomor 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan sebagai Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah;
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; dan
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 71 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Barat.
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip;
3. Persiapan Seleksi;
4. Pelaksanaan Seleksi;
5. Penetapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
6. Pendanaan;
7. Ketentuan Lain-Lain; dan
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 13 Tahun 2023
TATA - CARA - PELAKSANAAN - PENYELESAIAN - TUNTUTAN - GANTI - KERUGIAN - DAERAH - TERHADAP - PEGAWAI - NEGERI - BUKAN - BENDAHARA - ATAU - PEJABAT - LAIN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN 2023 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlumenetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, KEWENANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH, Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah, Tim Penyelesaian Kerugian Daerah, Majelis, INFORMASI DAN PELAPORAN HASIL VERIFIKASI KERUGIAN DAERAH, Informasi Kerugian Daerah, Verifikasi, Pelaporan Hasil Verifikasi, PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH, Pemeriksaan Kerugian Daerah Oleh TPKD, Penyelesaian Kerugian Daerah Dengan Penerbitan SKTJM, Penyelesaian Kerugian Daerah dengan Penerbitan SKP2KS, Penyelesaian Kerugian Daerah Melalui Majelis, PENENTUAN NILAI KERUGIAN DAERAH, PENAGIHAN DAN PENYETORAN, Penagihan, Penyetoran, PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI DAN PELAPORAN, PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN, PENGHAPUSAN PIUTANG ATAS KERUGIAN DAERAH, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2023.
40 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Promosi Dan Mutasi Melalui Talent Pool
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil yang
berpedoman pada Sistem Merit untuk pengelolaan Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi, perlu melaksanakan promosi dan mutasi Pegawai Negeri Sipil melalui Talent Pool dan Rencana Suksesi secara objektif, kompetitif, dan akuntabel, pelaksanaan pengisian jabatan administrasi, pengawas dan jabatan fungsional di lingkungan pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi diperlukan promosi dan mutasi melalui talent pool dan rencana sukses, memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan promosi dan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan raturan Bupati tentang Tata Cara Promosi dan Mutasi melalui Talent Pool.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
Penjelasan 2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 13 Tahun 2023
PETA - TALENTA - PEGAWAI - NEGERI - SIPIL - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN - ASAHAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2023 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, implementasi penerapan sistem merit dan menjamin ketersediaan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi kualifikasi, kompetensi dan kinerja, maka perlu adanya pengelolaan sumber daya manusia secara terukur dan terencana melalui peta talenta, peta talenta Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud diperlukan guna mengisi jabatan–jabatan pada organisasi perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Prinsip, dan Sasaran, Unsur, Metodologi, Penyusunan, Pembobotan Nilai, dan Kotak Peta Talenta PNS, Pengembangan dan Pengelolaan Data, Pembinaan dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2023 No 13 Seri G; https://jdih.probolinggokab.go.id/uploads/product_hukum/file_peraturan/1690856535_PERBUP-TPP-2023.pdf
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi PNS di Lingkungan Pemkab Probolinggo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lampiran huruf D angka 2 poin 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 2 Tahun 2020;
UU No 7 Tahun 2021;
PP Pengganti UU No 2 Tahun 2022;
UU No 4 Tahun 2023;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 13 Tahun 2019;
PP No 30 Tahun 2019;
PP No 94 Tahun 2021;
Perpres No 29 Tahun 2014;
Permenpan RB No 34 Tahun 2011;
Permenpan RB No 53 Tahun 2014;
Permenpan RB No 41 Tahun 2018;
Permendagri No 70 Tahun 2019;
Permenpan RB No 1 Tahun 2020;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permenpan RB No 6 Tahun 2022;
Permenpan RB No 7 Tahun 2022;
Kepmendagri No 900-4700 Tahun 2020;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Probolinggo No 1 Tahun 2022;
Perbup Probolinggo No 48 Tahun 2018;
Perbup Probolinggo No 55 Tahun 2022;
Perbup Probolinggo No 79 Tahun 2022;
Perbup Probolinggo No 80 Tahun 2022.
Maksud pemberian TPP adalah untuk meningkatkan kesejahteran PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Tujuan pemberian TPP adalah untuk :
a. meningkatkan disiplin PNS;
b. meningkatkan kinerja PNS;
c. meningkatkan motivasi kerja PNS;
d. meningkatkan integritas PNS;
e. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja bagi
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (1) dan
Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara, ketentuan Pasal 308 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan ketentuan Pasal
75 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja, Pemerintah wajib memberikan
perlindungan bagi Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban,
kelancaran, dan efektivitas dalam pemberian
perlindungan, perlu diatur ketentuan mengenai
pemberian perlindungan bagi Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951; 2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 ; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 ; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; 14. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 ;sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 64 Tahun 2020; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah dalam rangka tertib administrasi proses promosi dan mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, perlu mengatur Mekanisme Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dalam Peraturan Bupati;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 58 Tahun 2019; Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir No 12 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Mekanisme Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemeritnah Kab. Ogan Ilir, Promosi adalah perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi dalam lingkup Pemerintah Kabupaten. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, mekanisme promosi, mutasi, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2023.
12 hlm, Lampiran : 11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2023
pembentukan-susunan organisasi-uraian tugas dan fungsi-unit pelaksana teknis daerah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2023/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Pratama Muara Kelingi Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Pratama Muara Kelingi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan No 14 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Rawas No 58 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi unit pelaksana teknis Dinas Rumah Sakit Umum Pratama Muara Kelingi pada Dinas Kesehatan Kebupaten Musi Rawas, Rumah Sakit Umum Pratama Muara Kelingi merupakan organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional dalam penyelenggaran layanan kesehatan perorangan. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, satuan pengawas internal, komite, instalasi, kelompok jabatan fungsional, badan layanan umum daerah, keuangan, tata kerja, kepegawaian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 12 Tahun 2023
Pemberian-tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2023/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2023;
Dasar hukum peraturan ini diatur tentang Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2003; UU No 37 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 3 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran, pendanaan, pengendalian intern, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Ray a dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat