Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun 2023

Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi PNS di Lingkungan Pemkab Probolinggo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud pemberian TPP adalah untuk meningkatkan kesejahteran PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan pemberian TPP adalah untuk : a. meningkatkan disiplin PNS; b. meningkatkan kinerja PNS; c. meningkatkan motivasi kerja PNS; d. meningkatkan integritas PNS; e. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi PNS di Lingkungan Pemkab Probolinggo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
10 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2023
Tanggal Berlaku
10 Maret 2023
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2023 No 13 Seri G; https://jdih.probolinggokab.go.id/uploads/product_hukum/file_peraturan/1690856535_PERBUP-TPP-2023.pdf
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 62 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan