Maksud pemberian TPP adalah untuk meningkatkan kesejahteran PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan pemberian TPP adalah untuk : a. meningkatkan disiplin PNS; b. meningkatkan kinerja PNS; c. meningkatkan motivasi kerja PNS; d. meningkatkan integritas PNS; e. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat