Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Prinsip, dan Sasaran, Unsur, Metodologi, Penyusunan, Pembobotan Nilai, dan Kotak Peta Talenta PNS, Pengembangan dan Pengelolaan Data, Pembinaan dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat