Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi unit pelaksana teknis Dinas Rumah Sakit Umum Pratama Muara Kelingi pada Dinas Kesehatan Kebupaten Musi Rawas, Rumah Sakit Umum Pratama Muara Kelingi merupakan organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional dalam penyelenggaran layanan kesehatan perorangan. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, satuan pengawas internal, komite, instalasi, kelompok jabatan fungsional, badan layanan umum daerah, keuangan, tata kerja, kepegawaian, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat