Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunitas Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Transportasi, Tunjangan Perumahan, dan Dana Operasional
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Dana
Operasional;
b. bahwa Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 27 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kolaka Utara perlu diubah dan disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan hurufb, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kolaka Utara.
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang keuangan
negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Nomor 4286 );
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003, tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4339 );
3. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004, Tentang
Pembentukan Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubbah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota DPRD Kolaka Utara;
Ketentuan dalam Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perlu membentuk peraturan daerah tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5714); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 106 Tahun 2017, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6057); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Operasional.
1. Pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD
berdasarkan asas:
a. tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan;
b. efisien dan ef ektif;
c. transparan;
d. bertanggung jawab;
e. keadilan;
f. kepatutan; dan
g. kemanfaatan; 2. Maksud dan tujuan pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan dan
anggota DPRD yaitu memberikan landasa.n kepastian hukum dalam rangka pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD; 3. Ruang lingkup pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota
DPRD meliputi:
a. penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan
dan anggota DPRD;
b. belanja penunjang kegiatan DPRD;
c. pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD;
d. ketentuan lain-lain; dan
e. ketentuan penutup. 4. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang
pajaknya dibebankan pada:
a. APBD, meliputi:
1) uang representasi;
2) tunjangan keluarga;
3) tunjangan beras;
4) uang paket;
5) tunjangan jabatan;
6) tunjangan alat kelengkapan; dan
7) tunjangan alat kelengkapan lain.
b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi:
1) tunjangan komunikasi intensif; dan
2) tunjangan reses.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 9 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya
Mengubah :
PP No. 14 Tahun 1974 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1969 Tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
PP No. 17 Tahun 1967 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun 2017 tentang pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa pengaturan mengenai pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai khususnya bagi Calon PNS dan Guru Non Sertifikasi belum diatur secara rinci, maka Perbup Temanggung No 2 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Temanggung No 2 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kab Temanggung;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab Temanggung No 24 Tahun 2011; Perda Kab Temanggung No 26 Tahun 2012; Perda Kab Temanggung No 10 Tahun 2016; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 12 Tahun 2008; Perbup Temanggung No 60 Tahun 2016; Perbup Temanggung No 2 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan pada Pasal 3 ayat (4), penambahan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 5, penambahan ayat (4) Pasal 6, penghapusan ayat (6) Pasal 7, perubahan ayat (5) Pasal 11, penambahan ayat (3) Pasal 15, perubahan ayat (7) Pasal 17, perubahan ayat (2) Pasal 21, serta perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Operasional Kepalo Tiyuh dan Perangkat Tiyuh, Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Tiyuh serta Insentif Rukun Tetangga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 100 Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Operasional Kepalo Tiyuh dan Perangkat Tiyuh, Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Tiyuh serta Insentif Rukun Tetangga
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Propinsi Lampung; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Badan Permusyawaratan Kampung; Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 64 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Tiyuh
Peraturan ini memuat tentang ketentuan umum, penghasilan tetap, tunjangan dan operasional kepalo tiyuh dan perangkat tiyuh, siltap dan tunjangan kepalo tiyuh serta perangkat tiyuh yang diberhentikan sementara dari jabatannya, tunjangan dan operasional badan permusyawaratan tiyuh, insentif rukun tetangga tiyuh, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2016
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Menimbang ;
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur mengenai pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 39 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. UU No. 12 Tahun 2011
9. UU No. 23 Tahun 2014
10. PP No. 20 Tahun 1968
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. PP No. 39 Tahun 2007
13. Permendagri No. 13 Tahun 2006
14. Permendagri No. 80 Tahun 2015
15. Perda kab. Lebong No. 13 Tahun 2010
16. Perda kab. Lebong No. 01 Tahun 2016
17. Perbup kab. Lebong No. 01 Tahun 2016
Pasal 2
Pemberian tambahan penghasilan dimaksudkan untuk memberikan penghargaan terhadap penyelesaian beban kerja serta meningkatkan semangat kerja, kedisiplinan dan kesejahteraan PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2001.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Remunerasi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota Payakumbuh
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, remunerasi diatur dengan peraturan Kepala Derah berdasarkan usulan Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah;
1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 23 Tahun 2005
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 58 Tahun 2005
5. Permendagri No. 8 Tahun 1970
6. Permendagri No. 13 Tahun 2006
7. Permendagri No. 61 Tahun 2007
8. Permenkes No. 21 Tahun 2016
9. Perda Kota Payakumbuh No. 17 Tahun 2016
Pendapatan yang diterima oleh BLUD Puskesmas dari Penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan baik yang bersumber dari pendapatan Kapitasi Non
kapitasi dan Pendapatan BLUD lainnya yang sah dimanfaatkan seluruhnya untuk:
a. Pembayaran remunerasi pegawai puskesmas, dan
b. Dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka
a. Peraturan Walikota Nomor 37 tahun 2015 tentang Penetapan Remunerasi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kota Payakumbuh,
b. Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2015 tentang Penetapan Remunerasi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kota Payakumbuh,
c. Peraturan Walikota Nomor 14 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2015 tentang Penetapan Remunerasi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kota Payakumbuh,
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standarisasi Honorarium Tim Teknis Pemutakhiran Data Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Pemutakhiran Data Piutang Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas, akuntabilitas
dan tertib pengelolaan keuangan daerah khususnya dalam
pengelolaan pajak daerah yang berdasarkan atas Pasal 5
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
bahwa berdasarkan Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan
Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas
Efektivitas Sistem Pemungutan dan Pelaporan Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBNKB) Tahun 2017 sampai dengan Semester I Tahun 2018
pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Nomor 24/LHP/XIX.BJM/
12/2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang rencana aksi
pemutakhiran data, dipandang perlu diatur tentang standarisasi
honorarium Tim Pemutakhiran Data Nilai Jual Kendaraan
Bermotor dan Pemutakhiran Data Piutang Pajak Kendaraan
Bermotor;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Standarisasi Honorarium Tim Pemutakhiran Data Nilai
Jual Kendaraan Bermotor dan Pemutakhiran Data Piutang Pajak
Kendaraan Bermotor Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 3 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11
Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11
Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan
Nomor 071 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072
Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0135
Tahun 2017;
Peraturan Gubernur Tentang Standarisasi Honorarium Tim Teknis Pemutakhiran Data Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Pemutakhiran Data Piutang Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Standar Honorarium;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 10 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat