PERBUP Kab. Bulungan No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Bulungan
PERBUP Kab. Bulungan No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Bulungan
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BD 2018/NO 16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
peningkatan mutu pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan tindakan nyata dalam mewujudkan peningkatan mutu pendidikan bagi masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas, membantu satuan pendidikan mewujudkan peningkatan mutu pendidikan dan meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang lebih berkualitas, maka Pemerintah daerah mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah daerah, tertib administrasi, kelancaran
pelaksanaan penggunaan dana dan pertanggungjawaban
bantuan operasional sekolah daerah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan
dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional
Sekolah Daerah Kabupaten Bulungan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan
Daerah, UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, PP No 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, PP No 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan, PP No 74 Tahun 2008 tentang
Guru, PP No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, PP No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PERPRES No 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, . Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga Pada Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan ini mengenai mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban dana bantuan operasional yang diberikan kepada sekolah-sekolah di Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana bantuan operasional sekolah digunakan secara efektif dan efisien untuk mendukung kegiatan pendidikan, serta untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut di lingkungan sekolah-sekolah di Kabupaten Bulungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 7 Tahun 2017
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pemerataan pendidikan dan demi terciptanya sumber daya manusia yang bermutu tinggi, Pemerintah memberikan jaminan kepada warga
masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak;
b. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan pada Program Wajib Belajar 9 Tahun, Pemerintah mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah;
c. bahwa dalam Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 50 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Mamuju Utara Tahun Anggaran 2016 masih terdapat kekurangan dalam alokasi pembiayaan dana bantuan operasional sekolah sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dana Bantuan
Operasional Sekolah;
UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 61 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 7 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang alokasi dana BOS untuk tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Daerah. Alokasi dana BOS Daerah meliputi pembiayaan berupa:
a. transportasi;
b. honor bulanan;
c. honor jam tambahan mengajar;
d. jasa keahlian diluar tupoksi;
e. operator dapodik sekolah;
f. honorarium penyusun laporan dana BOS;
g. honorarium kegiatan;
h. honorarium wali kelas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 13 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN FORMAL SEKOLAH DASAR NEGERI PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2018/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar Negeri Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang_ Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang · Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4586);
3. Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil ·Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ·2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);
Pasal 15
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Enrekang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan , Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, dan Tata Usaha Sekolah Menengah Negeri (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2010 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Enrekang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 13
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Program Beasiswa
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia, maka Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah melaksanakan program pemberian beasiswa untuk membantu dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan kualitas pendidikannya dalam bentuk pemberian beasiswa; Untuk efektivitas dan optimalisasi pengelolaan program beasiswa Pemerintah Daerah agar lebih tepat sasaran, dan tepat jumlah berdasarkan sebaran mahasiswa/peserta didik di dalam dan di luar daerah, maka dipandang perlu membuat pedoman program beasiswa Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara; Perbup No. 12 tahun 2016 tentang Pedoman Program Beasiswa tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaaan, dan tuntutan penyelenggaraan pemberian beasiswa yang merata sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Program Beasiswa.
Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 48 tahun 2008; PP No. 17 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Jenis Beasiswa Dan Sasaran; Bab III Pelaksanaan; Bab IV Tim Pengelola Kegiatan Peningkatan SDM Melalui Beasiswa Pemerintah Daerah; Bab V Hak Dan Kewajiban Penerima Beasiswa; Bab VI Pembatalan Beasiswa; Bab VII Mekanisme Seleksi; Bab VIII Besaran Beasiswa Dan Kuota; Bab IX Pendanaan; Bab X Mekanisme Penyaluran Dana Beasiswa; Bab XI Format Dokumen Beasiswa; Bab XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2018
PEDOMAN PENDIDIKAN WAWASAN KEBANGSAAN DAN IDEOLOGI PANCASILA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENDIDIKAN WAWASAN KEBANGSAAN DAN IDEOLOGI PANCASILA
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu urusan pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh Bupati meliputi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhineka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka pembinaan wawasan kebangsaan pemantapan pengamalan Pancasila sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diadakan kegiatan pendidikan wawasan kebangsaan dan ideologi Pancasila.
Untuk terciptanya tertib pelaksanaan kegiatan pendidikan wawasan kebangsaan dan ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan pedoman penyelenggaraan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan dan Ideologi Pancasila dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Ruang Lingkup, 3. Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan dan Ideologi Pancasila, 4. Pembentukan Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan, 5. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan 7. Pendanaan, 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 12 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT··PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN FORMAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama Negeri Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksanan Teknis Satuan Pendidikan Formal Sekolah .Menegah Pertama Negeri Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomot,.5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Petnerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587} sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 [Lembaran tfegara. Repul.>liklnd<>nesia.•Tahun 2015 N<>J11or .58,
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor
11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor
22);
7. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Pendidikan Kabupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 32);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V JABATAN
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VI TATAKERJA
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 12
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Utusan Daerah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan serta untuk mengakomodir jenis dan volume kebutuhan pembiayaan beasiswa utusan daerah, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Utusan Daerah Kabupaten Sanggau;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2011, UU No.12 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.48 Tahun 2008, Permendiknas No.30 Tahun 2010, Permenristekdikti No.44 Tahun 2015, Perda No.8 Tahun 2016, Perbup No.1 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan pasal 19 Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Utusan Daerah Kabupaten Sanggau
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
Perbup ini terdiri atas 3 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2018 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN SAMPANG TAHUN PELAJARAN 2018-2019
ABSTRAK:
a. bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan
formal yaitu taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah
menengah pertama, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel,
transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses
layanan pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati Sampang tentang
Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Satuan Pendidikan di Kabupaten Sampang Tahun
Pelajaran 2018/2019.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 955); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 4); 5. Peraturan Bupati Sampang Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas, Serta Tata
Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang (Berita Daerah
Kabupaten Sampang Tahun 2017 Nomor 38).
1. Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan melalui mekanisme offline (luring)
dan online (daring) dengan memperhatikan kalender pendidikan;
2. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan
Penerimaan Peserta Didik Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
bulan Juni sampai dengan Juli Tahun 2018;
3. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan
secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait
persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar,
biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman
sekolah maupun media lainnya;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pentujuk Pelaksanaan Penggunnaan Dana Bantuan Gugus Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan,
pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana
Bantuan Gugus Pendidikan Anak Usia Dini yang akuntabel,
tepat sa saran di Kabupaten Kutai Timur, maka perlu
adanya pengaturan mengenai petunjuk pelaksanaanya;
UUD 1945 Pasal 18 ayat ; UU Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 48 Tahun 2008;
permendagri Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2016 diubah beberapa kali terakhir dengan
UU No 9 Tahun 2015
Pasal2
Petunjuk pelaksanaan Dana Bantuan Gugus PAUDbertujuan untuk:
a. memanfaatkan Dana Bantuan Gugus PAUDtepat sasaran dalam mendukung
operasional pelaksanaan Gugus PAUDsecara efektif dan efisien
Pasal4
(1) Pemerintah Daerah memberikan dana bantuan operasional penyelenggaraan
Gugus PAUDkepada Gugus PAUD.
(2) Alokasi Dana Bantuan Gugus PAUD yang diberikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam APB
Pasal 5
(1) Alokasi Dana Bantuan Gugus PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) dilakukan oleh Dinas Pendidikan.
(2) Untuk kelancaran operasional alokasi Dana Bantuan Gugus PAUD, dibentuk
Tim Pengelola dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
11hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat