Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Harga Material, Harga Sewa Peralatan, dan Upah Tenaga Kerja Semester Pertama untuk Bidang Pekerjaan Umum di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mewujudkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan di Bidang Pekerjaan Umum, maka
perencanaan anggaran biaya baik yang menyangkut
material, harga sewa peralatan maupun Upah Tenaga Kerja
Semester Pertama harus disusun berdasarkan harga yang
berlaku saat perencanaan tersebut dilaksanakan; bahwa dalam upaya menyusun analisa Harga Satuan
Pekerjaan {AHSP) diperlukan Standarisasi Harga Material,
Harga Sewa Peralatan dan Upah Tenaga Kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standarisasi Harga Material,
Harga Sewa Peralatan, Dan Upah Tenaga Kerja Semester
Pertama Untuk Bidang Pekerjaan Umum Di Kabupaten
Purbalingga Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2016; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/94 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standarisasi Harga Material, Harga Sewa Peralatan dan Upah Tenaga Kerja Semester Pertama Untuk Bidang Pekerjaan
Umum di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2018 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
41 hal
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 1, BN.2022/No.9, jdih.pu.go.id : 18 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa dalam menghitung biaya pekerjaan konstruksi diperlukan sebuah proses perkiraan biaya yang menggabungkan analisis harga satuan pekerjaan dan analisis biaya penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi untuk mendapatkan harga perkiraan perancang, rencana anggaran biaya, atau harga perkiraan sendiri, dan dalam mendukung penerapan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan yang di dalamnya meliputi standar mutu bahan, standar mutu peralatan, standar prosedur pelaksanaan jasa konstruksi, standar mutu hasil pelaksanaan jasa konstruksi, dan standar operasi dan pemeliharaan yang merupakan bagian dari sistemmanajemen keselamatan konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor -2 -jdih.pu.go.id 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, perlu menghitung perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
UD 1945 Pasal 17 ayat ayat (3);UU No.39 tahun 2008; Perpres No.27 Tahun 2020; Permen PUPR No.13 Tahun 2020; Permen PUPR No.16 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permen PUPR No.26 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini berisiKetentuan Umum, Analisis Harga Satuan Pekerjaan, Analisis Biaya Penerapan SMKK, Sistem Informasi HPS, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (electronic filing) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (video conference) sepanjang pengaturan mengenai Persidangan Jarak Jauh dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
mahkamah konstitusi - penyelenggaraan persidangan jarak jauh
2021
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 1, www.mkri.id: 10 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh adalah bahwa Peraturan MK No. 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (electronic filing) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (video conference) sepanjang pengaturan mengenai Persidangan Jarak Jauh (video conference) dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan peraturan MK tentang penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh.
Dasar hukum dari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh diantaranya adalah UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK; UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan Peraturan MK No. 3 Tahun 2019 tentang Produk Hukum MK.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh dibentuk dalam rangka mengikuti perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan masyarakat khususnya mengatur mengenai ketentuan pelaksanaan persidangan jarak jauh yang dilakukan oleh MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi yang diajukan kepada Mahkamah dalam sidang panel atau sidang pleno dengan menggunakan media elektronik.
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (electronic filing) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (video conference) sepanjang pengaturan mengenai Persidangan Jarak Jauh dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 330 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Keuangan Daerah, ketentuan pengelolaan keuangan daerah diatur
dengan peraturan daerah dan b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2014
tentang Pedoman Keuangan Daerah, ketentuan pengelolaan
keuangan daerah diatur dengan peraturan daerah;dalam rangka
mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang amanah, maka
pengelelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efektif,efisiensi, ekonomis, akuntabel, transparan dengan memperhatikan
azas keadilan, kepatuhan, manfaat, taat kepada peratuaran
perundang undangan yang berlaku; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 440);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 457);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
KEKUASAAN PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH BAB III
ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD BAB IV
Penyusunan Rancangan APBD BAB V
Penetapan APBD BAB VI
Pelaksanaan APBD BAB VII
Laporan Realisasi Semester Pertama APBD
dan Perubahan APBD BAB VIII
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH BAB IX
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
BAB X PENGENDALIAN DEFISIT DAN PENGGUNAAN SURPLUS APBD BAB XI KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BAB XIII PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH BAB XIV PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH BAB X KETENTUAN PERALIHAN BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
105 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Magelang Nomor 60 Tahun 2009 Tentang Penetapan Desa Gulon Kecamatan Salam Sebagai “Desa Binaan Wisata”
ABSTRAK:
bahwa Desa Gulon Kecamatan Salam yang ditetapkan sebagai
“Desa Binaan Wisata” dalam kegiatan yang dilakukan
menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup signifikan; berdasarkan pertimbangan instansi terkait, penetapan Desa
Gulon Kecamatan Salam sebagai “Desa Binaan Wisata” perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pencabutan Peraturan Bupati Magelang Nomor 60
Tahun 2009 Tentang Penetapan Desa Gulon Kecamatan Salam
Sebagai “Desa Binaan Wisata”;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Bupati Magelang Nomor 60 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 60 Tahun 2009 dicabut.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 1/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 47 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dan menindaklanjuti hasil koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil perlu disesuaikan
kode rekeningnya ;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a dan juga diperlukannya penyesuaian terhadap Kegiatan Pengawasan Obat dan Makanan (OAK), Kegiatan Pengelolaan Obat dan Perbekalan Kesehatan (OAK), dan Kegiatan Pemeliharaan dan Perbaikan Permukiman, maka Peraturan Oaerah Kota Madiun Nomor 18
Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 perlu adanya perubahan;
c. bahwa sambil menunggu Perubahan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu dilakukan Perubahan Peraturan Walikota Madiun Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pejabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. UU Nomor 28 Tahun 1999;
2. UU Nomor 31 Tahun 1999;
3. UU Nomor 17 Tahun 2003;
4. UU Nomor 1 Tahun 2004;
5. UU Nomor 15 Tahun 2004;
6. UU Nomor 25 Tahun 2004;
7. UU Nomor 33 Tahun 2004;
8. UU Nomor 25 Tahun 2009;
9. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
10. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
11. UU Nomor 20 Tahun 2019;
12. PP Nomor 109 Tahun 2000;
13. PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012;
14. PP Nomor 55 Tahun 2005;
15. PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010;
16. PP Nomor 8 Tahun 2006;
17. PP Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2018;
18. PP Nomor 16 Tahun 2010;
19. PP Nomor 71 Tahun 2010;
20. PP Nomor 2 Tahun 2012;
21. PP Nomor 12 Tahun 2017;
22. PP Nomor 18 Tahun 2017;
23. PP Nomor 2 Tahun 2018;
24. PP Nomor 12 Tahun 2019;
25. Perpres Nomor 108 Tahun 2007;
26. Perpres Nomor 18 Tahun 2018;
27. Perpres Nomor 78 Tahun 2019;
28. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
29. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018;
30. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
31. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
32. Permenkeu Nomor : 222/PMK.07/2017;
33. Permendagri Nomor 36 Tahun 2018;
34. Permendagri Nomor 130 Tahun 2018;
35. Permendagri Nomor 33 Tahun 2019;
36. Kepmendagri Nomor 061-5449 Tahun 2019;
37. Pergub Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2019;
38. Pergub Jawa Timur Nomor 05 Tahun 2009;
39. Perda Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2017;
40. Perda Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Madiun Nomor 24 Tahun 2017;
41. Perda Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Madiun Nomor 17 Tahun 2018;
42. Perda Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2011;
43. Perda Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2011;
44. Perda Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2017;
45. Perda Kota Madiun Nomor 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Madiun Nomor 26 Tahun 2017;
46. Perda Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2012;
47. Perda Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2013;
48. Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016;
49. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
50. Perda Kota Madiun Nomor 19 Tahun 2017;
51. Perda Kota Madiun Nomor 17 Tahun 2019;
52. Perda Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2019;
53. Perwali Madiun Nomor 25 Tahun 2019;
54. Perwali Madiun Nomor 47 Tahun 2019.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 terdiri atas :
- Pendapatan Rp. 1.056.906.304.000,00
- Belanja Rp. 1.278.162.719.205,00
- Pembiayaan Netto Rp. 221.256.415.205,00
- Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berjalan Rp. 0,00
lampiran secara keseluruhan berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
500 Halaman
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan NO. 1, BN 2022/ NO 168; https://jdih.ppatk.go.id/ : 22 HLM
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Pelaporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia Melalui Aplikasi goAML
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang
Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran
Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia, perlu
menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan tentang Tata Cara Pelaporan Pembawaan
Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam
atau ke luar Daerah Pabean Indonesia melalui Aplikasi
goAML;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016,Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 dan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban pelaporan, registrasi dan perubahan data, pengisian laporan, penyampaian laporan, penyampaian informasi tindak lanjut, permintaan informasi tambahan, penyimpanan dokumen dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
69 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 dan Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah;
b. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan dari pemanfaatan barang milik daerah serta mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah khususnya pemanfaatan dan pengoptimalan barang milik daerah perlu diselenggarakan secara tepat, efisien, efektif dan optimal dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemben tukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta bun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Peru bahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kata Beskr dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Is timewa Yogyakarta (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Re•
publik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 l tentang Pemben• tukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Nega• ra Nomor 82 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perun• dang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemermtahan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dsubah beberapa kali teraklur dengan Undang· Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Repubhk Indonesia 5679),
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang
Pengelo!aan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6523);
4, Peracuran Presrden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor !2 Tahun
2011 tent.ang Pembentukan Peraturan Perundang•
undangan (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun
2014 Nomor 199) sebagaimana telah drubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
5. Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Senta Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagatmana telah drubah dengan Peraturan Menten Dalam Negcn Nomor 120 Tahun 2018 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157),
6. Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pcngclolaan Barang Milik Oaerah (Bt:rita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
547);
7. Peraruran Oaerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2018 tcntang Pengelolaan Barang Mihk Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2018 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2018 Nomor 312);
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi
a. mitra pemanfaatan;
b. pemilihan dan penetapan mitra pemanfaatan BMD;
c. tender;
d. sewa;
e. pinjam pakai;
f. KSP;
g. BOS dan BSG; dan
h. KSPI;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati mulai berlaku, Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Sewa Tanah Eks Bengkok Pemermtah Knbupaten Pasuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah berupa Aset Tanah dan Bangunan/Barang Milik Daerah (Inbreng)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan usaha, penguatan
struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Daerah
kepada Badan Usaha Milik Daerah, serta sesuai ketentuan
Pasal 21 ayat (1) huruf b, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penambahan modal
melalui penyertaan modal daerah berupa aset tanah dan
bangunan/barang milik daerah (inbreng) Kabupaten Sragen
kepada Badan Usaha Milik Daerah; bahwa dalam rangka memberikan
manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan
pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan kebutuhan daerah dan tata kelola
perusahaan yang baik, diperlukan penguatan struktur permodalan dan/atau
peningkatan kapasitas usaha Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten
Sragen dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah Daerah berupa aset tanah
dan bangunan/barang milik daerah (inbreng); bahwa sesuai
ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah
Berupa Aset Tanah dan Bangunan/Barang Milik Daerah (Inbreng);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2009;
Di dalam peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Besaran dan Nilai, Modal Dasar, Mekanisme dan prosedur, Dividen atas Penyertaan Modal dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu ditetapkan Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wakatobi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 1);
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV JENIS DAN MEKANISME PERSETUJUAN PERGESERAN ANGGARAN
BAB V TATA CARA PELAKSANAAN PERGESERAN ANGGARAN
BAB VI TUGAS PIHAK TERKAIT
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
33 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat