Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi a. mitra pemanfaatan; b. pemilihan dan penetapan mitra pemanfaatan BMD; c. tender; d. sewa; e. pinjam pakai; f. KSP; g. BOS dan BSG; dan h. KSPI;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat