Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 terdiri atas : - Pendapatan Rp. 1.056.906.304.000,00 - Belanja Rp. 1.278.162.719.205,00 - Pembiayaan Netto Rp. 221.256.415.205,00 - Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berjalan Rp. 0,00 lampiran secara keseluruhan berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat