Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban pelaporan, registrasi dan perubahan data, pengisian laporan, penyampaian laporan, penyampaian informasi tindak lanjut, permintaan informasi tambahan, penyimpanan dokumen dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat