Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Tahun 2018 No 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tarif retribusi pelayanan pasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan yang berlaku. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011
Materi Pokok: Penyesuaian tarif retribusi pelayanan pasar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Jumlah Halaman: 3 HLM; Lampiran : 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2017
RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG - TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2017/No.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 10 Perda Kota Pekalongan No 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, maka perlu menetapkan Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dengan Perwali;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 2 Tahun 1981; UU no 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun2 014; PP No 2 Tahun 1985; PP No 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No 31 Tahun 2011;
Peraturan walikota ini mengatur tentang kewenangan pemungutan retribusi tera/tera ulang, tempat pelayanan tera/tera ulang, tata cara pendaftaran wajib retribusi, tata cara pemungutan retribusi, bentuk naskah dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN YANG SUDAH KEDALUARSA
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan pasal 15 ayat (3) Peraturan
Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi
Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan
Dan Perkotaan Yang Sudah Kedaluwarsa
Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
mengatur mengenai Tata Cara
Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan
Dan Perkotaan Yang Sudah Kedaluwarsa. memuat antara lain: ketentuan umum; batas kedaluarsa penagihan; jenis piutang PBB P2; ketentuan dan cara penghapusan piutang;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
jumah 24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 1994
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 7 Tahun 1989 tentang Retribusi atas Penggunaan Tempat Parkir dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1994/NO.2 SERI B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi dan Pangkalan Parkir Kendaraan Bermotor dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
Sejalan dengan meningkatnya pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas, diiringi pula dengan bertambahnya jumlah kendaraan dan perkembangan kemajuan perhubungan, dengan adanya mobil angkutan barang dan orang yang beraneka ragam dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas saat ini yang dibarengi dengan pertumbuhan pangkalan parkir kendaraan yang dikuasai dan dimiliki oleh perorangan, Badan hukum atau pihak swasta lainnya, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas sudah tidak sesuai lagi karena belum mencakup semua tempat-tempat parkir dan jenis-jenis kendaraan angkutan jalan. Sehubungan dengan itu Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 7 Tahun 1989 tentang Retribusi atas penggunaan tempat parkir dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas perlu dicabut dan diatur kembali disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat perkembangan saat ini. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Drt Tahun 1957; PP No. 14 Tahun 1992; Kepmendagri No. 43 Tahun 1980.
Dalam peraturan ini diatur tentang KETENTUAN UMUM, PANGKALAN PARKIR UMUM, PANGKALAN PARKIR KHUSUS DAN INSIDENTIL, TARIF RETRIBUSI PARKIR, TANDA PUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR, PERTANGGUNGAN JAWAB, KETENTUAN PIDANA, PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 1994.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 7 Tahun 1989 tentang Retribusi atas Penggunaan Tempat Parkir dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas, serta Peraturan pelaksanaannya
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaanya.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2012
PERDA Kab. Sleman No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengedalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 110 huruf n dan Ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.15 Tahun 2010.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Rekomendasi Pembangunan Menara; Retribusi; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 4 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab Kediri No 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3), Pasal 15 ayat (2), Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (3), dan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 96), dan sesuai Nata Dinas Pit. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kediri Tanggal 10 Januari 2012 Nomor 556/47/418.56/2012 perihal Draft Peraturan Bupati Kediri dan Berita Acara tanggal 25 Januari 2012 Nomor 556/127/418.56/2012 tentang Pembahasan Peraturan Bupati Kediri tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya ; ·
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
1. Undang -Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3 851 );
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 );
5. Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3658);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standart Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2000 Nomor 10/ Seri D );
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 41) ;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 48/Seri D);
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi:
3. tata cara penghapusan retribusi yang kadaluwarsa:
4. Tata cara Pemeriksaan:
5. tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi:
6. Pengelolaan Kawasan Pariwisata:
7. ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN KENDARAAN ANGKUTAN BARANG KHUSUS
ABSTRAK:
Dengan ditetapkan UU No. 34 Tahun2000 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Retribusi Izin Angkutan Khusus dengan wilayah operasi Lintas Kabupaten/Kota merupakan jenis Retribusi Daerah;
Bagi kendaraan khusus dan kendaraan barang yang berasal dari luar Daerah perlu dilakukan Pengendalian dan Pengawasan serta untuk memberlkan Kontribusi kepada Pemda guna meringankan beban dalam pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan prasarana jalan melalui pembayaran retribusi lzln angkutan barang khusus.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1993; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmenhub No. KM. 69 Tahun 1993; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No.147 Tahun 1998; kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Prov. Daerah Tingkat 1 Jambi Nomor 4 Tahun 1988
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Izin Kendaraan Angkutan Barang Khusus, meliputi: Nama, Objek, Subjek dan Golongan Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Terutangnya Retribusi; Biaya Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2004.
Dengan berlakunya perda ini, maka perda Prov. Jambi No. 9 Tahun 1994 tentang Jasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Tata cara dan instansi yang memberi atau mengeluarkan izin angkutan khusus atas pelaksanaan ketentuan dalam Perda ini adalah Dinas Perhubungan Provinsi atas pemberian kewenangan dari Gubernur yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pembagian hasil pemungutan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
10 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 4 Tahun 2008
Perda No. 4 Tahun 1996 tentang Pengelolaan Tempat Parkir Kendaraan Dalam Kota sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 18 Tahun 2002 dan Perda No. 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Retribusi Parkir
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran guna terwujudnya kelancaran, keamanan dan ketertiban lalu lintas, perlu dilakukan penunjauan dan penyempurnaan atas Perda No. 4 Tahun 1996 tentang Pengelolaan Tempat Parkir Kendaraan Dalam Kota sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 18 Tahun 2002 dan Perda No. 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 14 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan dan retribusi parkir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Tempat parkir adalah tempat yang ditentukan dan ditetapkan oleh Walikota sebagai tempat untuk memarkir kendaraan. Retribusi parkir adalah biaya yang dipungut atas pemberian pelayanan dan fasilitas tempat parkir di daerah bagian milik jalan. Diatur mengenai maksud dan tujuan, pembinaan, tempat parkir, pengelolaan parkir, parkir berlangganan, tata cara parkir, tanda parkir, juru parkir, kewajiban menyediakan lahan parkir, tempat dilarang parkir, pemindahan kendaraan dan penguncian roda (wheel lock), pengepoolan/penahanan kendaraan, pengambilan kendaraan, nama objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, surat pendaftaran, penetapan, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan keringanan, dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2008.
Mencabut Perda No. 4 Tahun 1996 tentang Pengelolaan Tempat Parkir Kendaraan Dalam Kota sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 18 Tahun 2002 dan Perda No. 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir.
Akan diatur Perwali tentang pelaksanaan tata cara parkir
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka qanun Kabupaten Aceh Tengah yang mengatur retribusi daerah di Kabupaten Aceh Tengah perlu dilakukan pengaturan dan penyesuaian kembali pengaturan tentang retribusi daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 ; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 12 Tahun 2008 .
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Golongan Dan Jenis Retribusi; Retribusi Jasa Umum; Retribusi Jasa Usaha; Retribusi Perizinan Tertentu; Perubahan Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang ; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan Retribusi; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pelaksanaan, Pembinaan Dan Pengawasan; Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2010.
68 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat