SDA-DEVISA HASIL EKSPOR-DENDA
2019
Peraturan Menteri Keuangan NO. 98/PMK.04/2019, BN. 721/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 12 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengeiolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
- UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006, UU Nomor 24 Tahun 1999, UU Nomor 9 Tahun 2018, Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019.
- Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam dan Pengenaan Denda kepada Eksportir atas Pelanggaran Kewajiban
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
- -
- a. Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam
b. Kewajiban Eksportir memasukkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam ke dalam Sistem Keuangan Indonesia
c. Pengenaan Denda kepada Eksportir atas Pelanggaran Kewajiban
- 12
|