Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126/PMK.07/2007

Pedomoan Umum Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan - Dana Reboisasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2007 Tahun 2007 tentang Pedomoan Umum Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan - Dana Reboisasi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
126/PMK.07/2007
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2007
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2007
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2007
Sumber
djpk.kemenkeu.go.id; 7 jlm
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - SUMBER DAYA ALAM - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 691 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 230/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan