Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa pembangunanan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas, serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil makmur dan beradap.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 10 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Ini Berisi 8 (delapan) bab dan 16 (enam belas) Pasal Diantaranya; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Dan Penerapan Pendidikan Anti Korupsi; Penghargaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembiayaan; Layanan Pengaduan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 48 Tahun 2019
Pendidikan -Tindak Pidana Korupsi-Sistem Pengendalian Intern
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD 2019/No.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang
pendidikan bertujuan untuk mencerdasakan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas
manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan
berakhlak mulia, sehat dan cerdas serta menguasai
ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur
dan beradab;
b. bahwa penyelenggaraan pendidikan antikorupsi pada
satuan pendidikan merupakan hal yang sangat
penting untuk menciptakan siswa sebagai generasi
muda yang berintegritas dan berkarakter moral
antikorupsi;
c. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban serta acuan
pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan
antikorupsi pada satuan pendidikan, perlu disusun
panduan mengenai penyelenggaraan pendidikan
antikorupsi pada satuan pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi pada
Satuan Pendidikan;
Undang–undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 23 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 26
Tahun 2009
Terdiri dari 16 pasal, 9 bab yaitu ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan pendidikan anti korupsi, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pembiayaan, sanksi, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
mengatur mengenai penyelenggaraan pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama atau Sederajat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi Pada Satuan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
bahwa pendidikan karakter antikorupsi diseluruh
level jenjang pendidikan karakter antikorupsi
diseluruh jenjang pendidikan merupakan hal yang
sangat penting untuk menciptakan siswa sebagai
generasi muda yang berkarakter moral antikorupsi;
bahwa dalam upaya menciptakan siswa yang
berintegrasi dan bennoral antikorupsi sebagaimana
dimaksud h uruf a, diperlukan implementasi
pendidikan karakter antikorupsi dari sekolah;
bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait
dengan pencegahan tindak pidana korupsi
khususnya melalui jalur pendidikan formal pada
satuan Pendidikan Dasar, perlu disusun regulasi
sebagai landasan hukum implementasi pendidikan
karakter antikorupsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang lmplementasi
Pendidikan Karakter Antikorupsi pada Satuan
Pendidikan Dasar;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2019;
Di dalam pPeraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi
Bab V Pelaksana Implementasi Pendidikan Antikorupsi
Bab VI Kerja Sama
Bab VII Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2019 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang merupakan perbuatan yang merugikan keuangan Negara dan menghambat jalannya pemerintahan dan pembangunan, untuk mendorong peran serta pegawai dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat/pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, perlu disusun Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
UU No.13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 71 Tahun 2000; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Permenpanrb No. 52 Tahun 2014; Perda No.13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan sistematika yaitu Ketentuan Umum, Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) dan Lampiran Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) yang terdiri atas pendahuluan, kebijakan kewenangan, penanganan pengaduan, perlindungan dan apresiasi dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 08/M.PANN/06/2012 tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing system) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembangunan Zona Integritas menuju
Wilayah Bebas Korupsi Menegaskan Perlunya Penanganan dan tindakan yang cepat, tepat dan bertanggung jawab atas Pengaduan Masyarakat dan Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap indikasi tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Daerah perlu dilakukan pengaturan secara khusus;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Majene Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Majene.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 71 Tahun 2000; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PermenPAN RB No. 2 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Majene No. 12 Tahun 2016; Perbup No. 44 Tahun 2016 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Perbup No. 46 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Peraturan Bupati Majene Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene, yaitu perubahan pada:
1. Pasal 1 tentang Pengertian
2. Pasal 2 tentang Ruang Lingkup yaitu
a. Korupsi, kolusi, nepotisme (KKN);
b. Suap menyuap;
c. Penggelapan dalam jabatan;
d. Pemerasan;
e. Pungutan Liar (Pungli);
f. Konflik kepentingan;
g. Gratifikasi.
3. Pasal 3 tentang Pelaporan
4. Pasal 4 tentang Penyampaian laporan
5. Pasal 4A tentang pedoman pengelolaan pengaduan dalam Lampiran
6. Pasal 5 tentang Unit Kerja Penerima Laporan
7. Pasal 12 tentang Perlindungan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
Peraturan Bupati Majene Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Majene.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan Dasar Di Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa implementasi pendidikan antikorupsi di seluruh level jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat penting untu menciptakan siswa sebagai generasi muda yang berkarakter moral antikorupsi;
b. bahwa dalam upaya menciptakan siswa yang berintegritas dan bermoral antikorupsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, diperlukan implementasi pendidikan antikorupsi dari ruang kelas, sekolah, rumah serta lingkungan;
c. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan implementasi pendidikan anti korupsi di Provinsi Jawa Tengah dan sesuai dengan Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomo B/6671/DKM.0l.01/10-14/08/2019 tanggal 12 Agustus 2019 Hal Tindak Lanjut Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Provinsi Jawa Tengah, maka untuk memberikan arah kebijakan implementasi pendidikan karakter anti korupsi pada satuan pendidikan dasar perlu disusun regulasi sebagai landasan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang lmplementasi Pendidikan Antikorupsi Di Sekolah Jenjang SD Dan SMP Sederajat Di Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 7 4 Tahun 2008, Peraturan Pengelolaan dan Pemerintah Penyelenggaraan Nomor 17 Pendidikan Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017, Peraturan Pembentukan Menteri Produk Dalam Hukum Negeri Daerah Nomor 80 Tahun 2015, Indonesia Peraturan Nomor Menteri 22 Tahun Pendidikan 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2016,
Peraturan ini mengatur tentang Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan Dasar Di Kabupaten Wonogiri yang ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman pelaksanaan dalam rangka Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Jenjang SD dan SMP sederajat di Daerah untuk mewujudkan Implementasi Pendidikan Antikorupsi yang diinsersikan dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi serta optimalisasi sumber daya manusia
terkait pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten
Blora, perlu dilakukan implementasi pendidikan karakter
antikorupsi pada peserta didik, aparatur sipil negara,
badan usaha milik daerah dan masyarakat di Kabupaten
Blora; bahwa untuk memberikan arah kebijakan pendidikan
antikorupsi perlu implementasi pendidikan antikorupsi
perlu disusun regulasi sebagai landasan hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Pendidikan
Karakter Antikorupsi di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Implementasi pendidikan Antikorupsi
Bab V Kerja Sama
Bab VI Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat