Peraturan ini mengatur tentang Pedoman sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan sistematika yaitu Ketentuan Umum, Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) dan Lampiran Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) yang terdiri atas pendahuluan, kebijakan kewenangan, penanganan pengaduan, perlindungan dan apresiasi dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat