Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dicabutnya Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 2005 tentang Kelurahan, yang dijadikan sebagai
landasan hukum dalam penetapan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, maka
perlu mencabut Peraturan Daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
Peraturan daerah ini mengatur tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten banjarnegara nomor 6 tahun 2013 tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Menyebutkan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rancangan Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah
disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 21 Oktober 2019.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 24 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2006; PP No, 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, yaitu Pendapatan Daerah sebesar Rp 760.402.187.063,13, Belanja Daerah Rp 871.120.178.612,13, sehingga defisit sebesar Rp 110.717.991.549,00; serta Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 110.717.991.549,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagi landasan operasional pelaksanaan APBD.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2019/NO.82, TLD NO.215
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk menumbuhkan tanggung jawab perusahaan yang melakukan aktifitas ekonomi di wilayah Kabupaten Tolitoli, harus dijalin hubungan sinergis antara Pemerintah Kabupaten Tolitoli dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat melalui pelaksanaan program tanggung jawab sosial dari setiap perusahaan. Untuk memperoleh hasil yang optimal pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan, perlu ada jaminan kepastian hukum terhadap pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000 ;
Perda ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), yang meliputi Ketentuan Umum; Perusahaan Pelaksana TSP/CSR; Hak dan Kewajiban; Lingkup dan Bentuk Program/Kegiatan TSP; Perencanaan dan Pelaksanaan TSP/CSR; Pembiayaan TSP; Pengawasan Pelaksanaan TSP; Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
11 Halaman, Penjelasan 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 18 Tahun 2019
PROGRAM - PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH - PROVINSI JAMBI
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2019/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) juncto Pasal 42 Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Perppu No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 16 ayat (3) juncto Pasal 17 Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahn 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Perda ini mengatur mengenai Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, meliputi: Perencanaan Penyusunan Peraturan Daerah; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
13 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016
TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT
DAERAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan fungsi penunjang
urusan pemerintah daerah diperlukan suatu upaya
pembentukan perangkat daerah yang sesuai
dengan prinsip dasar organisasi berdasarkan
otonomi daerah dan tugas pembantuan;
b. bahwa untuk menunjang pelaksanaan fungsi
perangkat daerah sebagai pembantu kepala daerah
diperlukan penyesuaian perumpunan urusan
pemerintah serta evaluasi kelembagaan;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Lamongan sudah tidak sesuai
dengan perkembangan peraturan perundangundangan
sehingga perlu diubah.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun
2017 ten tang Pedoman Nomenklatur Perangkat
Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang
Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun
2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian
Penataan Perangkat Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan.
Ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten
Lamongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Lamongan diubah sehingga sebagaimana terdapat dalam Keputusan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perdagangan, khususnya pengelolaan pasar, diperlukan usaha nyata yang efektif, efisien, akuntabel dan profesional, Pemerintah Daerah Kota Bogor telah mendirikan Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pendirian BUMD terdiri dari Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah dan untuk memberikan manfaat dalam pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pengelolaan pasar dan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dalam menunjang pembangunan daerah, maka perlu mengganti Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817); 4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
8. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 6 Seri E)
Pendirian Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2019.
-
PENDIRIAN
MAKSUD DAN TUJUAN
KEGIATAN USAHA
JANGKA WAKTU BERDIRI
MODAL
PENGELOLAAN PASAR
BUKU HAK PEMAKAIAN TEMPAT BERDAGANG DAN KARTU HAK PEMAKAIAN TEMPAT BERDAGANG
ORGAN DAN PEGAWAI
KPM
SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAINNYA
PERENCANAAN, OPERASIONAL, DAN PELAPORAN
PENGGUNAAN LABA
ANAK PERUSAHAAN PERUMDA PASAR PAKUAN JAYA KOTA BOGOR
PENUGASAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUMDA PASAR PAKUAN JAYA KOTA BOGOR
EVALUASI, RESTRUKTURISASI, DAN PERUBAHAN BENTUK HUKUM
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMBUBARAN
KEPAILITAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
79
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2019/NO.1: TLD NO. 210
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Penangkapan Ikan Sungai
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kutai Kutai Barat sebagaimana diamantkan dalam konsitusi dengan adanya ketersedian sumber daya ikan di masa kini dan masa yang akan datang; Kabupaten Kutai Barat mengalami penurunan potensi produksi perikanan yang disebabkan oleh cara penangkapan ikan yang tidak mendukung kelestarian ikan serta perilaku yang membahayakan kelestarian ikan; Untuk mendukung pengendalian penangkapan ikan sungai di Kabupaten Kutai Barat perlu suatu paying hukum melalui penetapan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Penangkapan Ikan Sungai.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2007; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Pengendalian Penangkapan Sumber Daya Ikan adalah semua upaya yang bertujuan agar sumber daya ikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan berlangsung terus menerus, Peraturan Daerah ini menjadi dasar penegakan hukum dibidang Perikanan pada khususnya mengenai Penangkapan Ikan di Daerah, agar terciptanya kelestarian Sumber Daya Alam pada sektor Perikanan, untuk menjaga kelestarian Sumber Daya Ikan akan ditetapkan zonasi Penangkapan Ikan di Daerah melalui Peraturan Bupati, alat penangkapan ikan, jenis dan ukuran ikan, waktu penangkapan ikan, larangan, laporan evaluasi penangkapan ikan, peran masyarakat dalam mendukung peraturan ini, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyempurnakan dan menyesuaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD Nomor 44 Tahun 2019 tentang Persetujuan Hasil Penyempurnaan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
68
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun Anggaran 2020;
UU Nomor 10 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomr 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Thaun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 24 Tahun 2004, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 65 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 69 Tahun 2010, PP Nomor 71 Thaun 2010, PP Nomor 30 Tahun 2011, PP Nomor 2 Tahun 2012, PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Thaun 2008, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2019 dan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan daerah ini mengatur tentang APBD TA 2020, keadaan darurat dan keperluan mendesak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2019.
265 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 17 Tahun 2019
ketertiban - PEMELIHARAAN DAN PENERTIBAN HEWAN PELIHARAAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMELIHARAAN DAN PENERTIBAN HEWAN PELIHARAAN
ABSTRAK:
Hewan ternak dan peliharaan memberikan nilai tambah bagi kehidupan manusia dalam bentuk pemenuhan kebutuhan terhadap konsumsi daging serta kesenangan dan kesejahteraan. Pengaturan hewan peliharaan dilakukan untuk kepentingan pengawasan serta sebagai upaya pembinaan secara intensif, berdaya guna dan berhasil guna, sehingga dapat memberikan kemanfaatan yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat. Untuk mencegah penularan penyakit dari hewan peliharaan serta untuk menjaga kebersihan, ketertiban dan keindahan kota, perlu dilakukan pengaturan terhadap hewan peliharaan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 4 Tahun 1993, UU No. 18 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, Perda Kota Mataram No. 15 Tahun 2016
Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Peliharaan, dilaksanakan berdasarkan asas:
a. kemanfaatan; b. keberlanjutan; c. keamanan; d. kesehatan; dan e. keterpaduan.
Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Peliharaan, bertujuan untuk:
a. mencegah penularan penyakit yang ditularkan oleh hewan;
b. menjamin dan melindungi masyarakat dan lingkungan dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan dan kehidupan manusia, hewan dan tanaman; dan
c. menjaga kebersihan, ketertiban dan keindahan kota dari adanya hewan peliharaan.
Ruang lingkup Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Peliharaan, meliputi:
a. pemeliharaan hewan;
b. lahan pemeliharaan;
c. persyaratan pemeliharaan;
d. budidaya dan usaha petemakan;
e. larangan dan penertiban; dan
f. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
-
-
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat