Dalam Peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, yaitu Pendapatan Daerah sebesar Rp 760.402.187.063,13, Belanja Daerah Rp 871.120.178.612,13, sehingga defisit sebesar Rp 110.717.991.549,00; serta Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 110.717.991.549,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat